TELAAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PT ANTAM DAN PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NOMOR 158/PDT.G/2020/PN.SBY

Salma Amelinda Iskandar, Zakki Adlhiyati

Abstract

Terhadap putusan perkara PMH (Perbuatan Melanggar Hukum) Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby, Hakim mengabulkan gugatan PMH kepada PT Antam. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan PT Antam telah sesuai dengan unsur-unsur PMH yang ada pada Pasal 1365 KUHPerdata dan/atau ketentuan Putusan Hoge Raad 1919. Selain itu perlu untuk diketahui bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan gugatan PMH Budi Said. Artikel ini diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan). Hasil penelitian yang dihasilkan mengindikasikan bahwa perbuatan PT Antam telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum, unsur kerugian, unsur kesalahan, dan unsur kausalitas yang ada pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur demikian diperkuat dengan perluasan pemaknaan PMH dalam Putusan Hoge Raad 1919 bahwa perbuatan PT Antam telah bertentangan dengan Hak Budi Said sekaligus bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. Melalui pertimbangannya, Hakim menilai bahwa PT Antam telah melakukan perbuatan yang merugikan Budi Said. PT Antam terbukti melakukan PMH yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi Budi Said. Kerugian materiil dibuktikan dengan tidak diterimanya 1.136 kg emas. Sedangkan kerugian immateriil dibuktikan melalui resume kesehatan dan laporan bisnis yang Penulis representasikan sebagai unsur hilangnya kenikmatan hidup sementara.

Kata Kunci: PMH; PT Antam; Pertimbangan Hakim.

Keywords

PMH; PT Antam; Pertimbangan Hakim.

Full Text:

PDF

References

Amijaya, Eric Guntur Surya. “TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM KARENA JUDEX FACTI MENILAI TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT SEBAGAI PERKARA PERDATA.” Jurnal Verstek 8, no. 3 (2020): 332. Artikel 162 Burgerlijk Wetboek Boek 6 (n.d.). Hidayat, Arif. “Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim Dalam Putusan Pengadilan.” Pandecta 8, no. 2 (2013). Kamagi, Gita Anggrena. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya.” Jurnal Lex Privatium VI, no. 5 (2018). Khalid, Afif. “Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Al Adl VI, no. 11 (2014). Larasati, Andina, and Harjono. “ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGELOLA PARKIR DALAM HAL KEHILANGAN KENDARAAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2078 K/Pdt/2009).” Jurnal Verstek 8, no. 3 (2020): 262. Mantili, Rai. “Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2018). Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Edisi Revi. Bandung: CV. Mandar Maju, 2018. Rasyid, Laila M. Pengantar Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press, 2015. Santoso, Aris Prio Agus, Widi Nugrahaningsih, and Rezi. Pengantar Hukum Perdata. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2023. Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Siregar, Maralutan. “Pemisahan Gugatan Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Materiil Dan Penerapan Di Pengadilan.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 6 (2023). Sitorus, Parade. “Buy Spear From Side Or Bear It: Kajian Komparatif Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia Dan Belanda.” Dharmasisya 1, no. 2 (2021). Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke. Jakarta: Rajawali Pers, 2015. Subekti, R., and R. Tjirosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan ke. Jakarta: Balai Pustaka, 2014. Winastri, Rivo Krisna, Ery Agus Priyono, and Dewi Hendrawati. “Tinjauan Normatif Terhadap Ganti Rugi Dalam Perkawa Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Immateriil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No.568/1968.G).” Diponegoro Law Jurnal 6, no. 2 (2017).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.