STUDI TENTANG PELAKSANAAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI PENGADILAN NEGERI BOYOLALI

Nonik Eka Salsabila, Harjono Harjono

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan bagaimana pelaksanaan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri Boyolali serta apa akibat hukum pelaksanaan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri Boyolali. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta mengetahui apa akibat hukum dari pelaksanaan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Temuan membuktikan bahwa pelaksanaan konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri Boyolali didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, sedangkan prosedur konsinyasi di Pengadilan Negeri Boyolali dilakukan sesuai dengan PERMA RI No 2 Tahun 2021 jo. PERMA RI No 3 Tahun 2016. Akibat hukum dari adanya pengesahan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri adalah lepasnya hak atas tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Keywords

Procedural Law; Land Acquisition; Consignment

Full Text:

PDF

References

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2008).

Gunanegara. Rakyat dan Negara dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. (Jakarta: Tatanusa,2008).

Harahap, Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)

Hermayulis. “Aspek-Aspek Hukum Hak Pakai atas Tanah Negara Sebagai Obyek Jaminan.” Jurnal Hukum Bisnis. 16. (2000).

Irwansyah. Penelitian Hukum; Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022).

Kasenda, Dekie GG. "Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum." Jurnal Morality. 2. no. 2. (2015).

Lestari, Putri. "Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila." SIGn Jurnal Hukum. 1. no. 2. (2020).

Lubis, Muhammad Yamin dan Abdul Rahim. Pencabutan Hak, Pembebasan dan Pengadaan Tanah. (Bandung: Mandar Maju, 2011).

Padjo, dkk. "Memetakan Konflik dalam Pengadaan Tanah Bandara Komodo." BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. 1. no. 40. (2014).

Rusli, Tami. "Analisis Pelaksanaan Konsinyasi Ganti Rugi pada Pengadaan Tanah." Keadilan Progresif. 9. no. 1. (2018).

Santoso, Urip. "Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum." Jurnal Perspektif. 21. no. 3. (2016).

Sitorus, Oloan dkk. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. (Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2004).

Subekti, Rahayu. "Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum." Jurnal Yustisia. (2016).

Suntoro, Agus. "Penilaian Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum : Perspektif HAM." BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. 15. (2019).

Taqiuddin, Habibul Umam. "Penalaran Hukum (Legal Reasoning) dalam Putusan Hakim." Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 1. no. 2. (2017).

Yuristin, Kadek Evinka, dkk. “Akibat Hukum Konsignatie Bagi Para Pihak Dalam Perkara Perdata.” Jurnal Verstek. 3. No. 1. (2015).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.