PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK

Virna Tirtasari Setyowati, Ismawati Septiningsih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Pencabulan Anak dan apakah putusan hakim tersebut telah memenuhi keadilan bagi korban Perkara Pencabulan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi dokumen atau bahan pustaka, sedangkan teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme dan interpretasi menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal adalah Terdakwa sah ditetapkan bersalah karena menurut penulis terdapat kesesuaian alat bukti yang sah seperti yang tertera pada Pasal 183 dan 184 ayat (1) KUHAP. Sedangkan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait kesesuaian keadilan atau restitusi bagi Anak korban masih belum terpenuhi dan hanya memberikan kepentingan kepastian hukum dengan diberlakukan pidana penjara bagi pelaku.

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Andi Hamzah. Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 1985

A Salman Manggalatung. “Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam

Pertimbangan Putusan Hakim.” Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2 (2014)

Bambang Santoso, Soehartono, Muhammad Rustamaji, “Unhearting The Philosophical Roots Of Pancasila On Distinctive Legal Treatments For Children in Conflict With The Law.” Yustisia, Vol. VI, No. 2 (2017)

Faisal dan Muhammad Rustamaji. 2020. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media.

Hari Sasangka dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju,

2003

Johan Wahyudi. “Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan”. Jurnal

Perspektif. Vol. 17 No. 2 (2012): 11.

Kurnia Titon Slamet. Pengantar Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2009

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika,

2012

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014

Robert Chandra Sadewa. “Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana Anak Korban Kekerasan dan Pencabulan (Putusan No.189/Pid.Sus/2021/PN.Snt)”. Verstek Jurnal Hukum Acara. Volume 10 Issue 3. (2022): 634

Sadam Al Akbar. “Proses Prosedural Pemeriksaan Anak Dibawah Umur Sebagai Terdakwa Dalam

Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Verstek, Vol. 3, No. 2 (2015)

Simanjuntak, Raynanda. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Polresta Pekanbaru.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, no. 2 (2015): 2

Taufik Rachman. “Penjebakan Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Yuridika, Vol.

21 No. 1 (2006): 192.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.