KEKUATAN PEMBUKTIAN SEMPURNA AKTA NOTARIIL DALAM STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 260/PDT.G/2019/PN.SKT

Khofifah Setyaning, Harjono Harjono

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui kekuatan pembuktian akta notariil dalam proses peradilan dan akibat hukum dari dibatalkannya akta notariil oleh Pengadilan pada Putusan Nomor 260/Pdt.G/2019/PN.Skt. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Dalam menulis penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi dokumen atau teknik studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik seleksi dan klasifikasi menurut penggolongan bahan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan kekuatan pembuktian dari akta notariil adalah sempurna, artinya pembuktiannya cukup dengan menggunakan akta itu saja kecuali terdapat bukti lawan (tegen bewijs) yang mengatakan sebaliknya. Akta notariil dalam proses peradilan dapat dibatalkan maupun batal demi hukum yang keduanya memiliki akibat hukum yang berbeda. Akta yang dibatalkan oleh pengadilan memiliki akibat hukum bahwa perbuatan hukum dalam akta notaris tersebut menjadi tidak berlaku sejak dilakukan pembatalan. Sedangkan akta yang batal demi hukum dianggap tidak pernah dibuat. Pada putusan dengan nomor perkara 260/Pdt.G/2019/PN.Skt, surat kuasa dibuat dihadapan notaris sehingga merupakan akta otentik yang pembuktiannya sempurna dengan dinyatakan pihak yang melakukan perbuatan hukum dianggap telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, terdapat bukti lawan sehingga surat kuasa tersebut terbukti tidak memenuhi unsur kesepakatan (error in person) dan dibatalkan oleh Pengadilan.

Keywords

Notarial Deed; Evidentiary Power; Legal Effect; Cancellation of Deed

Full Text:

PDF

References

Afnizar, M. et al. “Kedudukan Akta Autentik Notaris Sebagai Bukti Menurut Pasal 1886 KUH Perdata”. Universitas Sumatera Utara (2015): 1-5 Dwipraditya. et al. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Tanda Tangan Para Pihak Pada Perjanjian di Bawah Tangan Yang di Waarmerking”. Jurnal Konstruksi Hukum no. 2 (2020):232-233 Febriandini, T. S. “Studi Kekuatan Pembuktian Surat pada Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri”. Verstek No. 1 (2014): 176-187 Gumanti, R. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPer)”. Jurnal Pelangi Ilmu no. 1 (2012): 1-13 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Liana Yenny Hermawan. Tinjauan Umum tentang Akta Notariil. [Skripsi]. Universitas Udayana (2017) Lily Haryati. ”Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Atas Jual Beli Barang Elektronik Secara Online di Indonesia dan Malaysia”. UIB Repository. (2015): 7-8 Maxellia, L. “Tinjauan Yuridis Tentang Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”. Universitas Sebelas Maret (2014): 14-19 Pramono, D. “Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia”. Lex Jurnalica no. 3 (2015): 249 Putusan Nomor 260/PDT.G/2019/PN.SKT Romavita, Yetniwati: “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 227/Pdt.G/2018/Pn.Mlg)”. Recital Review no. 2 (2022): 452-473 Sugiyono, M. R. “Kekuatan Perjanjian Di Bawah Tangan Terhadap Akta Jual Beli Secara Notariil Terhadap Jual Beli Tanah”. Jurnal Akta Notaris, no. 1 (2022):37 Tulenan, G. A. 2014. “Kedudukan dan Fungsi Akta di Bawah Tangan yang Dilegalisasi Notaris”. Lex Administratum no. 3 (2014): 122-127 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Refbacks

  • There are currently no refbacks.