TELAAH KESESUAIAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 4/PID.SUS-ANAK/2022/PN.SKT)

Kharisma Salsabila, Muhammad Rustamaji

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian pemidanaan atas tindak pidana narkotika terhadap anak sebagai pengedar narkotika berdasarkan putusan no. 4/ Pid.Sus-Anak/2022/PN Skt.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim ketika menjatuhkan putusan pidana pada putusan nomor 4/Pid.Sus- Anak/2022//PN Skt telah mencakup pertimbangan yuridis dan non yuridis yang dapat meyakinkan hakim ketika menjatuhkan putusan pidana. dilengkapi dengan alat bukti lain sesuai dengan Pasal 184 KUHAP

Kata kunci: Pemidanaan; Narkotika; Putusan

Full Text:

PDF

References

Arif Gosita, Masalah perlindungan Anak, Jakarta : Sinar Grafika, (1992), hal. 28Andi Hamzah, (1994), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 199

Apong Herlina, dkk, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi, Unicef, Jakarta, 2014, hlm. 17

Aloysius Wisnubroto. 2009, Teknis Persidangan Pidana. Universitas AtmaJaya Yogyakarta : Yogyakarta.

Bakhtiar. 2019. Kumulasi Pidana Penjara dan Denda Dalam Perkara Narkotika.Kanun JJurnal Ilmu Hukum. 21(1, https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/11319

Eddy O.S. Hiariej, 2012, Teori Dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga, hlm.15

Hidayat, Asep Syarifuddin, Samul Anam, and Muhammad Ishar Helmi.“Perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika.” SALAM: Jurnal Sosial danBudaya Syar-i 5, (2018): 307- 330

Khorisima Gusasih. 2016. Dasar Pertimbangan Hakim Menerapkan Sanksi Pidana Penjara dan Pelatihan Kerja Dalam Perkara Narkotika Dengan Pelaku Anak (Studi Putusan Nomor

:02/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kng.). “ Jurnal Verstek 5 no 2 (2017): 262- 263,https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/33498/22094

Laksmidari Khansa Bella Wisnu Wardani.2023. Kesesuaian Putusan Hakim Dalam Perkara Anak Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika Dengan UU SPPA. “Jurnal Verstek 11 no 3 (2023): 446-447, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/73106/pdf

Moh. Taufik Makarao, Suhasril, H. Moh Zakky A.S., Tindak Pidana Narkotika,Jakarta:Ghalia Indonesia, , (2003), hal, viii.

Mohammad Ekaputra dan Abul Khair, (2010), System Pidana Di Dalam KUHP Dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, USU Press, Medan, hlm. 13.Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN SKT

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2022), hlm. 89-90

Pradhita Rika Nagara. 2014. Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika FakultasHukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Pratasik, Stanley Oldy, Pemidanaan dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lex et Societatis, Vol. III (April, 2015).

Rusli Muhammad. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia.(Yogyakarta: PT. Grafindo Persada. 2006). hal. 124-1

Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Kesejahteraan Anak, Jakarta : Sinar Grafika, hal.52

Raden Rara Rahayu Nur Raharsi. 2019. Eksistensi Sanksi Pidana Denda dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Wawasan Yuridika.3(2

Rena Yulia,(2013), Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu,Yogyakarta, hlm. 49-50

Salam, Jalil Abdul. “Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat Dalam Kasus Pidana Anak-anak .”Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang undangan dan Pranata Sosial 4, (2019): 164-183

Supramono, G. , 2001. Hukum Narkotika Indonesia. Djambatan, Jakarta. hlm. 12.

S. Biloro. 2018. Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut KUHAP. Jurnal Lex Crimen. Vol. VII No. 1, hlm. 96-103. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/19419

Sholehuddin, (2003), Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, PT Raja GrafindoPersada:Jakarta, hlm. 5.

Widiantari, Kadek."Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang BerkonflikDengan Hukum Yang Dijatuhi Pidana Pelatihan Kerja." Masalah-Masalah Hukum 46, no. 4 (2017): 299-30

Yulianingsih, Ari. “Pengaturan Terhadap Perlindungan Pekerja Anak Menurut Hukum Positif Indonesia.” Journal Ilmu Hukum 7, no. 12 (2019): 1-5

Wagiati Soetodjo dan Melani., Hukum Pidana Anak edisi revisi, PT Refika. Aditama, Bandung, 2013, hlm 9.

Zaenab, Siti, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika, Surabaya: Univ.

Narotama, 2014, hlm 42

Refbacks

  • There are currently no refbacks.