KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Dhestiani Amara Putri, Muhammad Rustamaji

Abstract

Artikel ini menganalisis mengenai kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam mengungkapkan tindak pidana penganiayaan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam mengungkapkan tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor 158/Pid.B/2023/PN Skt. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dengan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme yang bersifat deduksi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Visum et Repertum telah memenuhi bukti minimum yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka hal ini telah memenuhi ketentuan bewijs minimmum. Dengan demikian Visum et Repertum telah memenuhi perspektif hukum pembuktian khususnya pada tindak pidana penganiayaan dalam konteks studi kasus Putusan Nomor 158/Pid.B/2023/PN Skt.

Keywords

Kedudukan; Penganiayaan; Visum et Repertum

Full Text:

PDF

References

Dedi Afandi, “Visum et Repertum: Tata Laksana dan Teknik Pembuatan.” Riau: Fakultas Kedokteran Universitas Riau, 2017. http://fk.unri.ac.id/wp- content/uploads/2017/10/Dedi-Afandi.-Visum-et-repertum-Ed-2.pdf. Eddy O.S. Hiariej, “Teori dan Hukum Pembuktian.” Jakarta: Erlangga, 2012. Imanuel Sihombing dan Fitria Ramadhani Siregar, “Kedudukan Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan.” Innovative: Journal of Social Science Research 3 No. 4 (2023): 6-11. Ismail Ali dkk, “Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Penganiayaan.” Legal: Journal of Law 2 No. 1 (2023): 49. Mangiliwati Winardi dan Tri Wahyuni, ”Kedudukan Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat.” Jurnal Verstek 3 No. 1 (2015): 60, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38970/25757 Mario Lasut, “Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Tindak PIdana Pembunuhan Berencana.” Lex Crimen 5 No. 3 (2016): 124. Melania Lukow dkk, “Kajian Yuridis Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Lex Crimen 10 No. 7 (2021): 104. M. Yahya Harahap, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.” Jakarta: Sinar Grafika, 2016. Narulita Anggun, “Kekuatan Pembuktian dan Penilaian Alat Bukti Visum et Repertum dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 416/Pid.B/2015/PN. Stb).” Jurnal Verstek 7 no. 1 (2019): 169-175, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/30072/20362. Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum Edisi Revisi.” Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016. Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 158/Pid.B/2022/PN Skt. Richard Lokas, “Barang Bukti dan Alat Bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Lex et Societatis 3 no. 9 (2015): 124. https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexetsocietatis/article/view/10177/9764 R. Soeparmono, “Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana.” Bandung: Mandar Maju, 2016. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.