PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA DAKWAAN ALTERNATIF PENUNTUT UMUM

Dominico Sony Nugraha, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika terhadap suatu dakwaan alternatif penuntut umum serta bagaimana terkait kesesuaian putusan hakim terhadap Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan Undang- Undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dipahami bahwa dalam memutus perkara tindak pidana narkotika terhadap dakwaan alternatif penuntut umum tentu hakim harus mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang muaranya terkait kesesuainnya dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya demi terciptanya sebuah putusan yang adil dan sesuai.

Full Text:

PDF

References

Bambang Poernomo. 1992. Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. Bambang Poernomo. 1994. Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Barry Franky Siregar. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Residvis Pengedar Narkotika di Kota Yogyakarta.” Jurnal Universitas Atma Jaya. https://e- journal.uajy.ac.id/10749/1/JurnalHK09986.pdf

Boyman Berkat Humendru, Devi Anggara Br Ginting, Riko Natanael Sitorus. “Analisis Yuridis Penentuan Jenis Dakwaan yang Disangkakan Kepada Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.273

Immaculata Anindya Karisa. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak” Jurnal Verstek Vol. 8 No. 1. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/39623/26054

Lamintang, 1994, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Leden Marpaung. 1991, Unsur-unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik). Jakarta : Sinar

Grafika.

Mahrus Ali, 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: , Bina Aksara.

Moh. Taufik Makarao, Suharsil, H. Moh Zakky A.S., 2003, Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Novitaningrum Eka Putri , Kristiyadi. “Pertimbangan Hakim Militer Dalam Memutus Penyalahgunaan Narkotika Yang Diajukan Tentara Nasional Indonesia.” Jurnal Verstek Volume 11 Issue 2, 2023. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/72152/pdf

Mulyadi, Lilik, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Citra Adtya

Bakti.

Peter Mahmud Marzuki, 2014, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media. Peter Mahmud Marzuki, 2019, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Pradhita Rika Nagara. 2014. “Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotik.” Jurnal Universitas Atma Jaya. http://e-journal.uajy.ac.id/5936/1/jurnal.pdf

Sri Dewi Rahayu, Yulia Monita. “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika.” PAMPAS: Journal Of Criminal Law Volume 1, Nomor 1, 2020. https://online- journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8314

Wahyu Desna Nugroho. 2016. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Polisi.” Jurnal Studi Wilayah Hukum Polda Lampung. https://adoc.pub/perspektif-kebijakan-hukum-pidana-terhadap-pelaksanaan-progr.html

Refbacks

  • There are currently no refbacks.