TELAAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PT ANTAM DAN PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NOMOR 158/Pdt.G/2020/PN.Sby

Salma Amelinda Iskandar, Zakki Adlhiyati

Abstract

Dalam putusan perkara Tort Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby, Hakim mengabulkan gugatan Tort kepada PT Antam. Pasal ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan PT Antam sejalan dengan unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan/atau ketentuan Putusan Hoge Raad tahun 1919. Lebih lanjut, mendalami pertimbangan hukum dibalik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan Perbuatan Perbuatan Palsu Budi Said. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengungkapkan bahwa perbuatan PT Antam memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, dan sebab akibat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Putusan Hoge Raad tahun 1919 semakin mendukung perluasan makna Tort, dengan menegaskan bahwa tindakan PT Antam melanggar hak dan kewajiban hukum Budi Said sendiri. Melalui pertimbangannya, hakim menilai PT Antam telah melakukan perbuatan yang merugikan Budi Said. PT Antam terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian baik materil maupun immateriil bagi Budi Said, yang dibuktikan dengan tidak diterimanya 1.136 kg emas dan yang terakhir ditunjukkan melalui resume kesehatan dan laporan usaha sebagai indikator kerugian sementara. kenikmatan hidup.

Keywords

Kerugian; PT Antam, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Abintoro Prakoso. Penemuan Hukum: Sistem, Metode, Aliran Dan Prosedur Dalam Menemukan Hukum. Yogyakarta: LakBangPressindo, 2015.

Artikel 162 Burgerlijk Wetboek Boek 6 (n.d.).

Hidayat, Arif. “Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim Dalam Putusan Pengadilan.” Pandecta 8, no. 2 (2013).

Kamagi, Gita Anggrena. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya.” Jurnal Lex Privatium VI, no. 5 (2018).

Khalid, Afif. “Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Al Adl VI, no. 11 (2014).

Mantili, Rai. “Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2018).

Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Edisi Revi. Bandung: CV. Mandar Maju, 2018.

Rasyid, Laila M. Pengantar Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press, 2015.

Santoso, Aris Prio Agus, Widi Nugrahaningsih, and Rezi. Pengantar Hukum Perdata. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2023.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Siregar, Maralutan. “Pemisahan Gugatan Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Materiil Dan Penerapan Di Pengadilan.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 6 (2023).

Sitorus, Parade. “Buy Spear From Side Or Bear It: Kajian Komparatif Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum Di Indonesia Dan Belanda.” Dharmasisya 1, no. 2 (2021).

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Subekti, R., and R. Tjirosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan ke. Jakarta: Balai Pustaka, 2014.

Wijayanta, Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2 (2014).

Winastri, Rivo Krisna, Ery Agus Priyono, and Dewi Hendrawati. “Tinjauan Normatif Terhadap Ganti Rugi Dalam Perkawa Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Immateriil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No.568/1968.G).” Diponegoro Law Jurnal 6, no. 2 (2017).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.