KONSTRUKSI PEMBUKTIAN PADA PUTUSAN NOMOR 74/PID.B/2023/PN NJK TERKAIT MEMUDAHKAN ORANG LAIN UNTUK BERBUAT CABUL

Alvina Sylviadianti, Muhammad Rustamaji

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan konstruksi pembuktian dalam perkara tindak pidana yang memudahkan orang lain untuk berbuat cabul dan menjadikan sebagai mata pencarian. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui mengenai pembuktian oleh jaksa sebagai penuntut umum sudah sesuai dengan 6 (enam) pilar pembuktian dari kacamata Eddy O.S. Hiariej dan KUHAP guna memperkuat dakwaannya di persidangan yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan cara studi kepustakaan dengan penggunaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa konstruksi pembuktian yang dilakukan oleh penuntut umum telah memenuhi 6 (enam) pilar pembuktian dari Eddy O.S. Hiariej. Hal tersebut karena jaksa sebagai penuntut umum dengan alat bukti sah yang diajukan telah cukup dan membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang sudah dibacakan di persidangan.

 

Keywords

Konstruksi Pembuktian; Cabul; Penuntut Umum; KUHAP

Full Text:

PDF

References

Amalia, M. “Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Etika Moral serta
Upaya Penanggulangan di Kawasan Cisarua Kampung Arab.” Jurnal Mimbar Justitia 2,(2016): 861–862.

Dewi, Dinar Mahardiyanti. “Konstruksi Hukum Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Surat
Dakwaan yang Disusun Secara Alternatif dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 204/Pid.Sus/2011/PN.Skh.” Jurnal Verstek 1, no. 1 (2013): 39-40.

Dharmawan, Amadeus Anugrah, dan Bambang Santoso. “Kesesuaian Alat Bukti Petunjuk Pada Pembuktian Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Elektronik.” Jurnal Verstek 11, no. 4 (2023): 709.

Diwayanti, Salafiyyah, dan Arsyad Aldyan. “Analisis Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Bukti dalam Tindak Pidana Pemerkosaan.” Jurnal Verstek 11, no. 4 (2023): 606-607.

Dobbie, Will, dan Crystal S. Yang. “The US Pretrial System: Balancing Individual Rights and Public Interests.” Journal of Economic Perspectives 35, no. 4 (2021): 49-70

Faisal dan Muhammad Rustamaji, Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Hiariej, Eddy O.S., Teori & Hukum Pembuktian. Yogyakarta: Erlangga, 2012.
Karjadi, M. dan R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) Disertai dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politeia, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Moelyatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1993.

Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2007.

Rechlinski, Jeffrey J., dan Andrew J. “Judging the Judiciary by the Numbers: Empirical Research on Judges.” Annual Review of Law and Social Science 13, no. 12 (2017): 203-229.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

Rustamaji, Muhammad, dan Bambang Santoso. (2014). “Sumber Daya Laut Indonesia dalam Kancah Masyarakat.” Jurnal Media Hukum 21, no. 1 (2014): 155–156.

Rustamaji, Muhammad, Bambang Santoso, dan Heri Hartanto. “Human Body and Prostitution in Hedonism (Human Rights Perspective).” Proceedings of The International Seminar Tri Mantra: Exploring and Identifying The Dynamics and Its Challenges of Cultural Transformation, (2018): 145-150.

Sabuan, Ansori, Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa, 1990.

Santoso, Bambang, dan Muhammad Rustamaji. “Mewaspadai Jebakan Reifikasi dalam Wajah Industrialisasi.” PROGRESIF: Jurnal Hukum XIII, no. 2 (2019): 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Wika Hawasara, dkk. “Penerapan dan Kecenderungan Sistem Pembuktian yang Dianut dalam KUHAP.” AKSARA: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 8, no. 1 (2022): 593.

Wulandari, Indah, dan Arsyad Aldyan. “Pembuktian Visum Et Repertum Pada Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.” Jurnal Verstek 11, no. 2 (2023): 192.

Yulianti, Lulu, Ivan Zairani Lisi, dan Rini Apriyani. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Mucikari Terkait Prostitusi Online di Indonesia.” Risalah Hukum 15, no. 1 (2020): 41–50.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.