PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN

Faisal Misbahul, Dara Pustika Sukma

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara putusan pemidananaan tindak pidana penggelapan serta pengembalian barang bukti berupa sertifikat tanah berdasarkan putusan Nomor 123/Pid.B/2020/PN Slt. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan bentuk putusan pemidanaan kepada terdakwa yang didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Artikel ini bertujuan untuk membuktikan apakah putusan Nomor 123/Pid.B/2020/PN Slt telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum akan dilakukan dengan cara studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dakwaan oleh penuntut umum serta putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim telah sesuai dengan ketentuan pasal dalam KUHAP. Barang bukti berupa sertifikat tanah dikembalikan kepada pihak pertama yang mana berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dan pembuktian dalam persidangan, pihak pertama merupakan pihak yang paling berhak menerima sertifikat tanah tersebut.

Keywords

Penggelapan, pengembalian barang bukti, putusan pengadilan

Full Text:

PDF

References

Ali Marwan Hasibuan, 2019, “Putusan Peninjauan Kembali Perkara Pidana Sebagai Novum dalam Peninjauan Kembali Perkara Perdata”. Jurnal Yudisial. Volume 12 Nomor 1, hlm 9. https://yuridis.id/penerapan-hukum-pasal-226-k-u-h-pidana-hakim-salah-menerapkan- hukum/

Assidiqi, Rafli dan Muhammad Rustamaji, 2022, Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual,Jurnal Verstek, Vol. 10 No. 3, hlm. 563-564. https://doi.org/10.20961/jv.v10i3.70575

Chakim, M. Lutfi, 2015. “Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi. Volume 12, Nomor 2. Dikutip pada tanggal 10 Juli 2023. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/aricle/download/1227/66/128

Irsan Koesparmono, 2005. Kejahatan Korporasi Dan Korupsi, Jakart: Universitas Bhayangkara Jakarta, hlm 316

Lilik Mulyadi, 2000. Tindap Pidana Korupsi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hlm.17

Lilik Mulyadi, 2007. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek Peradilan. Mandar Maju. hlm 193

M.Yahya Harahap, 2015, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (edisi kedua: cetakan keempat belas), Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 283.

Nurhafifah dan Rahmiati, 2015. Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan, Jurnal Ilmu Hukum No. 66, Th. XVII (Agustus,2015), hlm 341-362. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6067/5000

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenadamedia, 2011), 24.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenadamedia, 2014), 21-181.

Ryan Jent Pratama dan Afrianto Sagita. 2019. “Kesalahan Penerapan Hukum dalam Penjatuhan Pidana oleh Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 2200K/Pid.Sus/2017)”, , Jurnal Lex Certa. Vol 5, No 1, hlm 76. http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/lexcerta/article/download/1587/1094

Santoso Sani Imam, Teori Pemidanaan dan Sandra Badan Gijzeling, Jakarta, Penaku, 2019 hlm. 42.

Shanti Dwi Kartika, 2014 “Peninjauan Kembali Lebih dari Satu Kali, Antara Keadilan dan Kepastian Hukum”, Jurnal Info Singkat Hukum, Vol 6 No 06/II/P3DI/Maret/2014, hlm 2. https;//id.scrib.com/doccument/215010226/Vol-VI-06-II-P3DI-MARET-2014

Yunanto, 2019. "Menerjemahkan Keadilan dalam Putusan Hakim," Jurnal Hukum Progresif. Volume 7, Nomor 2, pp.192-205 https://doi.org/10.14710/hp.7.2.192-205

Refbacks

  • There are currently no refbacks.