PERTIMBANGAN HAKIM ATAS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DALAM KEADAAN NOODWEER EXCES

Maria Idayu, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap Terdakwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam keadaan noodweer exces (pembelaan terpaksa melampaui batas). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya sudah sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Majelis Hakim melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan pidana yang didakwakan dengan mempertimbangkan alasan pemaaf pada Pasal 49 ayat (2) KUHP tentang noodweer exces.

 

Keywords

Penganiayaan; Pembelaan Terpaksa; Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References

Chazawi, Adami. 2009. Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. (Jakarta: PT. Raja Grafindo).

Rani Angela Gea, dkk. Penerapan Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Putusan Hakim/Putusan Pengadilan. USU Law Journal Vol. 4. No. 4.

Hamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.

Hamdan, M. 2014. Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus. Bandung: PT. Refika Aditama.

Julaiddin, dkk. 2020. Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Keadaan Pembelaan Terpaksa. UNES Journal of Swara Justisia 4 No.1.

Kermite, Dean Praditya, dkk. 2021. Kajian Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Privatum Vol. IX No. 4.

Kusuma, Ni Putu Kristin Ningtyas, dkk. 2023. Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

Sebagai Penghapus Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor 115/Pid.B/2021/PN.Stb). Jurnal Analogi Hukum Vol. 5. No. 1.

Lahe Regina Patricia. 2017. Pembuktian Noodweer (Pembelaan Terpaksa) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Privatum Vol. V No. 3.

Lakoy, Revani Engeli Kania. 2020. Syarat Proporsionalitas dan Subsidaritas Dalam Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen Vol. IX No. 2

Lamintang, P. A. F. Franciscus Theojunior Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Sanjaya, I Gede Windu Merta, dkk. 2022. Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri. Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 3 No. 2.

Soedarto. 1990. Hukum Pidana I. (Semarang: Yayasan Sudarto). Sastrawidjaja, Sofjan. 1996. Hukum Pidana: Asas Hukum Pidana sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana. Bandung: Armico

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Refbacks

  • There are currently no refbacks.