ANALISIS TENTANG GUGATAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) DALAM GUGATAN CLASS ACTION

Dewi Suci Rahmadhani, Harjono Harjono

Abstract

Artikel ini menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam menyatakan gugatan class action NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 37/Pdt.G/LH/2021/PN Slw dan akibat hukumnya. Tujuan artikel ini untuk mengetahui alasan hakim dalam menjatuhkan Putusan NO terhadap gugatan class action dan mengkaji akibat hukum yang timbul. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan merupakan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan dianalisis secara deduktif dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa alasan hakim menyatakan gugatan class action NO adalah tidak terpenuhinya kriteria adequacy of representation sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf c PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Selain itu, tidak terpenuhi pula persyaratan formal gugatan class action yang diatur dalam Pasal 3 huruf a, b, dan f PERMA. Akibat hukum dari gugatan class action yang dinyatakan NO ialah pemeriksaan perkara dihentikan dan pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara. Selain itu, hubungan hukum antara para pihak maupun dengan objek perkara tidak mengalami perubahan apapun dan kembali seperti semua sebelum terjadi perkara.

Keywords

Gugatan Class Action; Gugatan Tidak Dapat Diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard); Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Asnawi, M. Natsir. Hukum Acara Perdata Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press, 2016.

Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2010. Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Harjono. Hukum Acara Class Action (Hukum Acara Gugatan Perwakilan Kelompok). Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2023. Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan Al Hikmah, 2000.

Hipan, Nasrun. "Tinjauan Tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (Studi Terhadap Beberapa Putusan Pengadilan Negeri Luwuk)". Jurnal Yustisiabel 1, no. 1 (2017): 46-47, https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v1i1.403.

Kotijah, Siti. "Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Kalimantan Timur (Class Action on Environmental Law Enforcement in East Kalimantan)". Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul 2, no. 2 (2006): 126, https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/135.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan Al Hikmah, 2000.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021. Sundari, E. Praktik Class Action di Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.