PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DAN PELATIHAN KERJA ANAK PELAKU PERSETUBUHAN ANAK

Ratna Nur Pratiwi, Ismawati Septiningsih

Abstract

Artikel ini menelaah mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pidana pelatihan kerja kepada Anak Pelaku tindak pidana persetubuhan anak. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara dan pelatihan kerja kepada anak pelaku dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun penelitian ini berjenis normative yang bergantung pada sumber hukum. Sifat dari penelitian ini adalah perspektif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian pengumpulan bahan hukum yang menggunakan Teknik studi kepustakaan serta analisis bahan hukumnya menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim dalam Menjatuhan Pidana Penjara dan Pelatihan Kerja Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Putusan Nomor:3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Wno telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keywords

Pertimbangan Hakim; Persetubuhan Anak; Pidana Penjara; Pidana Pelatihan Kerja

Full Text:

PDF

References

A.Ashari. PERANAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PERKARA PIDANA . Al Hikam. Vol 1 No 3,(2017). 1-18.

Afif Falady Al Rasyid,, “PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SURAKARTA DALAM MEMUTUS PERKARA PERSETUBUHAN OLEH ANAK,” Jurnal Verstek, 11(2) 252-260 (2023). 257, https://doi.org/10.31328/wy.v4i2.2328. 495

Ahmad, Rifai.Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Atmasasmita, Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung : Mandar Maju, 1995.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007

Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wno.

Rahardjo, Satjipto. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 2018

Reisasari, Mirta Diatri. “Penjatuhan Sanksi Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 1, no. 1 (2020): 10–19. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9154.

Risma Purnama Dewi, A. A., I Nyoman Sujana, and I Nyoman Gede Sugiartha. Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur 1, no. 1 (2019): 11–15. 11

Taylor, George. Guidelines for psychological evaluations in child protection matters. Committee on Professional Practice and Standards, APA Board of Professional Affairs.lThe American Psychologist.Vol, 54 (8): (2015) 586–593. doi:10.1037/0003-066X.54.8.586. 586. Riadi Asra Rahmad. Hukum Acara Pidana. (Depok: Raja Wali Pers 2019). Sulistyo Adi. “PERANAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA”. Jurnal Verstek, 11(4) (2023) 575-582 577.

Tinambunan, Hendrik Antonius, “Bimbingan Sosial Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Widya Yuridika 4(2) (2021), https://doi.org/10.31328/wy.v4i2.2328. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang

Widya, Sari Arika. Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 71/Pid.B/2014/Pn. Crp) Jurnal Verstek, 5(3) (2017) 93-101

Refbacks