ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS KARENA ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA DALAM KASUS PENGANIAYAAN
Abstract
Artikel ini menganalisis bidang Hukum Acara Pidana terkait putusan lepas pada perkara tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Donggala. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas pada putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 45/Pid.B/2021/PN Dgl telah sesuai dengan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim telah tepat dalam menetapkan putusan lepas perkara tindak pidana penganiayaan dalam putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN Dgl karena berdasarkan pembuktian dalam proses persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP dan ditemukan adanya unsur pembelaan terpaksa sehingga Terdakwa tidak dapat dipidana dan wajib dilepaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana ketentuan pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994.
Julaiddin, Rangga Prayitno, “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksa”. Jurnal Swara Justisia, 4.1 (2020).
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Muhammad Dedy,“Kajian Atas Pertimbangan Hakim Terkait Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 799/Pid.B/2021/Pn.Jmb)”. Jurnal Verstek 9.4 (2021).
Nur Rohadi, “Analisis terhadap pembuktian dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang menyatakan bebas dari segala dakwaan dalam perkara korupsi (Studi Putusan No.78/Pid. Sus/2011/Pn-Tipikor-Smg)”. Jurnal Verstek, 5.1 (2016).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
R. Soebekti, Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita,1983.
Revani Engeli K. L, “Syarat Proporsionalitas dan Subsidaritas dalam Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Lex Crimen 9.2 (2020).
Rezi Rukdianda, “Putusan Lepas (Onslag Van Alle Rect Vervolging) Dengan Alasan Judex Factie Salah Dalam Menerapkan Hukum Dalam Perkara Pembunuhan.”. Jurnal Verstek 6.3 (2018).
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kotemporer. Bandung : PT Citra Aditya Bakti,2007.
Ryvaldo Vially, Harold Anis, Youla, “Kajian Hukum Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Perkara Pidana”. Jurnal Lex Crimen 9.4 (2020).
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Wenlly Dumgair, “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Axces) Sebagai Alasan Penghapus Pidana”. Jurnal Lex Crimen, 5.5 (2016).
Wiryono Prodjodikiro, Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung,1986
Website https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/20/barisan-provinsi-dengan-kasus-kekerasan-tertinggi-di-indonesia-hingga-juni-2023 diakses pada tanggal 23 September 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.