KESESUAIAN PENJATUHAN VRIJSPRAAK DALAM PERKARA NARKOTIKA MENURUT KUHAP (STUDI PUTUSAN NOMOR 85/PID.SUS/2022/PN JAP)

Audrey Calista, Bambang Santoso

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan penjatuhan putusan bebas dalam perkara narkotika. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dengan penggunaan bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas telah sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Hal tersebut dikarenakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

Keywords

Putusan Bebas; Tindak Pidana Narkotika; Pertimbangan Hakim; KUHAP

Full Text:

PDF

References

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim. Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Anggara Suryanagara, Alvi Syahrin, M. Hamdan, Jelly Leviza. “Dakwaan Batal Demi
Hukum Setelah Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Sidang Pengadilan (Studi Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Sim).” USU Law Journal (2016)

Bastianto Nugroho, “Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim
Menurut KUHAP.” Jurnal Yuridika (2017)

Fachrul Rozi, “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak
Pidana.” Jurnal Yuridis Unaja (2018)

Fransiska Novita. “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan
Penanggulangannya”. Jurnal Hukum (2011)

Kartika Irwanti, Nur Rochaeti, Pujiyono, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan
Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus/A/2015/PN CN)”. UNDIP Law Jurnal (2016)

Kusno Adi, Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika. Malang: UMM Press, 2009

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007

M. Karjadi dan R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Acara Pidana Disertai Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politeia, 2016

M. Yahya Harahap, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP Pemeriksaan
siding pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2013

Rezha Nugroho, “Upaya Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum Berbentuk Kombinasi
dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Verstek (2019)

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007

Syahid Prakoso. “Kesesuaian Penggunaan Dakwaan Subsidair Oleh Penuntut Umum
Dalam Perkara Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Ketentuan Kuhap (Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sustpk/2018/Pn Mdn)”. Jurnal Verstek (2022)

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung,
1977

Yunita Savira Budiarti. “Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Diluar
Dakwan Penuntut Umum (Studi Putusan MA 784 K /Pid.Sus/2018).” Jurnal Verstek (2021)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.