ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PERKARA MEMPERTONTONKAN KETELANJANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 264/PID.B/2021/PN SGT)

Reinaldy Bagus Andika, Arsyad Aldyan

Abstract

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai hakim yang memutuskan putusan pidana berupa penjara selama 2 tahun terhadap pelaku pelecehan seksual dalam hal ini, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana apakah sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 36 Undang Undang no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian
hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Penulis, Penulis menemukan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 36 Undang Undang no. 44 tahun 2008 studi putusan nomor: 264/PID.B/2021/Pn Sgt dengan memperhatikan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan setidaknya berdasarkan minimal adanya 2 (dua) alat bukti, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana.

Keywords

Mempertontonkan Ketelanjangan di Muka Umum, Pidana, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

B. Simanjuntak. 1981. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial. Bandung: Tarsito.

BPHN. 2006. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Laporan Pelaksanaan Asas Oportunitas dalam Hukum Acara Pidana.

Clark, Stephanie, et.al. 2016. More Than a Nuisance: The Prevalence and Consequences of Frotteurism and Exhibitionism. Sexual Abuse: A Journal of Research and Treatment, 28(1), p. 3 –19. DOI: 10.1177/1079063214525643

Dhina Megayati. KONSEP PERBUATAN CABUL DALAM KEBIJAKAN HUKUM PIDANA. Jurnal Lentera

Eddy O.S. Hiariej. 2012. Teori dan hukum pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Hanum Ni’mahtul Rochmah. 2020. Pertimbangan Hakim dalam Memutus Dimusnahkannya Barang Bukti Perkara Pencurian dengan Pemberatan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 55/Pid.B/2015/Pn.Bna), Jurnal Verstek Vol. 8 No. 1

Kholiq, M. A., & Wibowo, A. 2016. Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Kekerasan terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 186–205. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art2

Larasati, N. U. 2019. Edukasi tentang Penyimpangan Seksual Eksibisionisme Kepada
Siswa/I SMK Nusantara 1 Tangerang Selatan. Simposium Nasional Ilmiah & Call for Paper Unindra (Simponi), 1(1).

Moeljatno. 2008. Azas-Azas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta,.

Muhammad Rustamaji. PEMBARUAN HUKUM ACARA PIDANA MELALUI TELAAH SISI
KEMANUSIAAN APARAT PENEGAK HUKUM. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Muhammad
Rustamaji Vol. 19, No. 1.

Odoemelam, A. 2014. Incidence and Management of Male and Female Sexually Maladjusted Youngsters: Gender and Counselling Implications. The Counsellor. Journal of the Counselling Association of Nigeria, 14(92), 160-171

Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum (Revisi). Jakarta: Kencana

R. Soesilo. 1991. KUHP SertaKomentar-Komentarnya. Bogor: Politeia.

R.Subekti. 2004. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha

Rozi, F., & Mubina, N. 2016. Gambaran Perilaku Eksibisionis pada Perempuan dalam
Komunitas Nude Photography di Jakarta. Psychopedia Jurnal Psikologi Universitas
Buana Perjuangan Karawang, 1(2).

Rusli Muhammad. 2007. HUKUM ACARA PIDANA KONTEMPORER. Bandung: Citra
Aditya Bakti.

Suisno. 2016. PERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM
PROSES PIDANA. Jurnal Independent.Zen Abdullah M., 2009. Pidana Penjara Eksistensi dan Efektivitasnya dalam Upaya Resosialisasi Narapidana. Yogyakarta:
Hasta Cipta Mandiri.

Zen Abdullah, M.,. 2009. Pidana Penjara Eksistensi dan Efektivitasnya dalam Upaya
Resosialisasi Narapidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.