PERANAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Yusuf Lomi, Muthia Sakti

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji legalitas keterangan ahli dalam pembuktian yang memenuhi syarat sebagai alat bukti menurut KUHAP dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 884/Pid.Sus/2021.PN.Jkt Utr. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif preskriptif, dan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi literatur. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus. Teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Nomor 884/Pid.Sus/2021/PN Jkt Utr. Keterangan ahli yang telah diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, mengenai keterangan ahli dan hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan.Pembuktian melalui keterangan ahli tersebut sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yakni sebagai alat bukti yang sah, serta memberikan keterangan di muka pengadilan baik itu tertulis maupun lisan sesuai Pasal 186 KUHAP. Dari hal tersebut membuktikan bahwa keterangan ahli tersebut mempunyai nilai kekuatan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Keywords

Kekuatan Pembuktian; Keterangan Ahli; Pembuktian;Pemalsuan Akta Otentik; Alih Status

Full Text:

PDF

References

Alamri, Hadi. "Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Lex Privatum 5, no. 1 (2017).

Amin, Rahman. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Deepublish, 2020.

Dirjen Imigrasi.”Siaran Pers Imigrasi Cetak PNBP 45 Triliun dan Sederet Terobosan Layanan di Tahun 2022.” Berita. Accrsed February 2023.
https://www.imigrasi.go.id/id/2022/12/30/siaran-pers-imigrasi-cetak-pnbp- 45-triliun-dan-sederet-terobosan-layanan-di-tahun-2022/

Hamidi, Jazim, and Charles Christian. Hukum Keimigrasian bagi orang asing di Indonesia. Sinar Grafika, 2021, 1-2.

Isharyanto. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarganegaraan Dalam Perspektif Perundang-Undangan). Absolute Media, 2015, 23.

Kadri Husin, S. H. M. H., and S. H. M. H. Budi Rizki Husin. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

Kuncoro, Nur Muhammad Wahyu. Jangan Panik Jika Terjerat Kasus Hukum. Raih Asa Sukses, 2011.

Lubis, Mhd Teguh Syuhada. "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana
Penyeludupan Manusia." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017): 92-112.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Prenada Media Group, 2022, 55-56

Nugroho, Bastianto. "Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP." Yuridika 32, no. 1 (2017): 17-36.

Prameswari, Nitralia, and Sri Wahyuningsih Yulianti. "Kedudukan Alat Bukti Petunjuk Di Ranah Hukum Acara Pidana." Verstek . 3, no. 2 (2015): 2.

Prianif, Eko. “Penegakan Hukum Atas Tindakan Administrasi Dalam Pemberian Izin Tinggal Kunjungan Orang Asing Terhadap PNBP di Bidang Keimigrasian”. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian 5, no. 2 (2022): 43-44.

Rozi,Fachrul. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana”. Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2018): 21

Sande, Junior Perdana. "Selective Policy Imigrasi Indonesia terhadap Orang Asing dari Negara Calling Visa." Indonesian Perspective 5, no. 1 (2020): 94.

Sasangka, Hari, and Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana: untuk mahasiswa dan praktisi. Mandar Maju, 2003, 83.

Simamora, Andre. “Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Pencari Suaka”. Journal of Law and Border Protection 31, no 1(2020), 1-13.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.