ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU PENGANIAYAAN KEPADA ANAK BERAKIBAT KEMATIAN

Lukas Candra Gunawan, Bambang Santoso

Abstract

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbanganhukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur terhadap korban dalam perkara Nomor: 16/Pid.SusAnak/2020/PN-YYK. Serta untuk mengetahui putusan hakim terhadap anak pelaku penganiayaan terhadap anak yang sesuai dengan peraturan acara pidana khusus. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus, pendekatan kasus yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan telah mendapatkan putusan oleh hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian yang menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 78 dan Pasal 79Jo Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 354 KUHP.

Keywords

Pertimbangan Hakim, Penganiayaan Anak Terhadap Anak, Sistem Peradilan Anak

Full Text:

PDF

References

Atmasasmita, Romli. 1984. Bunga Rampai Kriminologi, Jakarta:Rajawali Pers. Hal. 22

Lilik Mulyadi, 2007. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju hlml 193

MH Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana Jakarta: Fasco,1955 hlm.53

M.Yahya Harahap, 2015, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (edisi kedua: cetakan keempat belas), Sinar Grafika,Jakarta, hlm. 283.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia, 2011.

PeterMahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia, 2014.

Subekti, Hukum Pembuktian: Balai Pustaka, 2015, Jakarta.

Artana, I.W.J., I Nyoman P B., I Nengah L.(2019). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Putusan Nomor: 9/PID.SUS.ANAK/2017/PN.AMP).Jurnal Analogi Hukum.1(2).244-248. Doi: https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum

Assidiqi, Rafli dan Muhammad Rustamaji, 2022, Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jurnal Verstek, Vol. 10 No. 3, hlm. 563-564. Doi: https://doi.org/10.20961/jv.v10i3.70575

Herlina, Apong. 2004. Restorative Justice. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol.3. No.3. September 2004

Johan Wahyudi, 2012, Dokumen elektronik sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan, Jurnal Perspektif, Vol. XVII, No. 2 Tahun 2012, Edisi Mei, hlm. 11. Doi:https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.101

Nurhafifah dan Rahmiati, Jurnal Ilmu Hukum No. 66, Th. XVII (Agustus,2015), pp 341- 362, Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan, 2015. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6067/5000.

Qotrunnada, A.A dan Mukhtar Z., (2020), Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, Vol.1, No.2, Hal. 102. DOI:10.18196/ijclc.v1i2.9646

Yunanto, "MENERJEMAHKAN KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM," Jurnal Hukum Progresif, vol. 7, no. 2, pp. 192-205, Oct. 2019. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.192-205

Refbacks

  • There are currently no refbacks.