PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA PENCABULAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN

Vivian Dike Arcilla, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian Visum Et Repertum pada tindak pidana kekerasan yang dilakukan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dan juga kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti Visum Et Repertum dengan Pasal 183 jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian Visum Et Repertum dalam pembuktian tindak pidana kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Smn menjadi salah satu alat bukti penting. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam memutus perkara kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul pada putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Smn telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 183 ayat (1).

Keywords

Pembuktian; Visum et Repertum; Pertimbangan Hakim; Pencabulan

Full Text:

PDF

References

Alfitra. 2002. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup).

Ashari. 2003. Peranan Barang Bukti Dalam Proses Perkara Pidana. Jurnal Al Hikam Vol .1 No 3. Dyah R. 2022. Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Pada Tindak Pidana Persetubuhan Yang

Dilakukan Secara Paksa Terhadap Anak (Studi Kasus: Putusan Nomor 121/Pid.sus/PN.Kdl/2020). Jurnal Verstek. Vol. 10, No.1 https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/viewFile/64046/36370

Fardhiyanti A. & Priyana P. 2022. Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Pemerkosaan, Jurnal Hukum Widya Yuridika, Vol. 5, No.3

Hamzah, Andi. 2019. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup. Maisyarah A. dkk. 2023. Peranan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Sumbang 12 Journal, Vol. 1, No. 02.

Mas Dhanis dan Muhammad Rusli. 2022. “Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Proses Persidangan Perkara Pidana Ditinjau dari Hukum Acara Pidana”, Jurnal Hukum Positum, Vol.7, No.1.

Muchlas Rastra dan Nur Rochaeti. 2020. Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2, No. 3.

Ni Putu P Novi Widiantari. Dkk. 2022. Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Menentukan Tuntutan Pidana Terhadap Kasus Penganiayaan Berat. Jurnal Interpretasi Hukum. Volume 3, No.2.

Narulita . 2016. Kekuatan Pembuktian Dan Penilaian Alat Bukti Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Jurnal Verstek, Vol. 4, No. 3. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/38772/25653

Prodjohamidjojo., Martiman. 1983. Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Jakarta: Ghalia. Ranoemihardja, R. Atang. 2003. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Bandung: Tarsito.

Setiady, Topo. 2009. Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman. Bandung: Alfabeta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.