REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR
Abstract
Penelitian ini menganalisis alat bukti berupa rekaman CCTV dan kesesuaian penerapan hukum dalam pertimbangan Hakim menggunakan alat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perundang undangan yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menganalisis aturan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum tersebut pendekatan kasus yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan telah mendapatkan putusan oleh hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir dedukatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian yang menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Assidiqi, Rafli dan Muhammad Rustamaji, 2022, Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual,Jurnal Verstek, Vol. 10 No. 3, hlm. 563-564. Doi: https://doi.org/10.20961/jv.v10i3.70575
Eddy O.S. Hiariej. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Edmon Makarim. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Jakarta University Press. Hlm. 415
Ramiyanto. 2017. Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Hukum Acara Pidana. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
I. G. Yuliartha, "LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF KINI DAN MASA MENDATANG DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA," LAW REFORM, vol. 5, no. 1, Dec. 2010. https://doi.org/10.14710/lr.v5i1.667
Johan Wahyudi, 2012, Dokumen elektronik sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan, Jurnal Perspektif, Vol. XVII, No. 2 Tahun 2012, Edisi Mei, hlm. 11 https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.101
Lamintang, Theo, Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP (Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi), Jakarta:Sinar Grafika, halaman 408-409.
M.Yahya Harahap, 2015, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (edisi kedua: cetakan keempat belas), Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 283.
Munir Fuady, 2012 Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Jakarta: Citra Aditya Bakti, hal. 1-2.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia, 2011.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia, 2014.
Subekti, Hukum Pembuktian: Balai Pustaka, 2015, Jakarta. Rusyadi. Kekuatan Alat Bukti dalan Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Hukum PRIORIS. Volume 5, Nomor 2 (2016). Hlm, 130.
Suhendi, Hendi . Pentingnya Bukti Elektronik Dalam Persidangan Pidana, Jurnal Bina Adhyaksa Vol. 7 No. 1 Nopember 2016.
William Abraham, (2018), Analisis Pembuktian Alat Bukti Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Alat Bukti Petunjuk. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 10. No. 2, https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/2741
Y. Yunanto, "MENERJEMAHKAN KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM," Jurnal Hukum Progresif, vol. 7, no. 2, pp. 192-205, Oct. 2019. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.192-205
Refbacks
- There are currently no refbacks.