HAMBATAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PERKARA PENGANIAYAAN
Abstract
This study describes and examines the what are the obstacles to the principle of restorative justice in the persecution case process based on case file number BP/07/XII/2021/ SEK BYL KT at the Boyolali District Attorney's Office. This research is empirical or sociological legal research of a descriptive nature. Data types include primary data and secondary data. The data collection techniques used are the study of documents or library materials, observations or observations, and interviews or interviews, then the technical analysis used is a qualitative method that produces analytical descriptive data. The results showed that the restorative judiciary in the case file number BP/07/XII/2021/ SEK BYL KT at the Boyolali District Attorney's Office in the abuse case, agreed that the victim forgave the suspect by entering into a peace effort agreement because the victim and the suspect were still related, where the suspect was the grandson of the victim, and the suspect promised not to repeat his actions, and the response from the community in making peace efforts was quite positive. Thus, peace efforts in the case of persecution can be implemented.
Keywords : Criminal Persecution, Restorative Justice, Implementation
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Tabi’in. “Menumbuhkan Sikap Peduli Pada Anak Melalui Interaksi Kegiatan Sosial”. Ijtimaiya: Journal of Social Science Teaching (2017)
Erwin, Muhammad. 2012. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Faal, Muhammad. 1991. Penyaringan Perkara Pidana oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta: Pradnya Paramita
Glenda Magdalena Lenti. “Kejahatan Terhadap Tubuh dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen. Vol. VII, No.4 (2018)
Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo
Hanitijo, Ronny.1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
Irvan Maulana. “Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia”. Datin Law Jurnal. Vol 2, No. 3 (2021)
Jelita Kristi Agape. 2023. Kajian Kesesuaian Penerapan Proses Penghentian Penuntutan Pada Berkas Perkara BP/50/IV/2022/ Reskrim Berdasarkan Prinsip Restorative Justice. Jurnal Verstek. Volume 11, Issue 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mohamad Aidil, Efektifitas Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Kota Palu, e-Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 10 Oktober, 2015, hlm. 22
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Pulasari Dewi, Ni Nyoman Ayu. “Implementasi Prinsip Restorative Justice Pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Biasa Di Polres Buleleng”. Jurnal Komunitas Yustisia. Vol 5 No.1 (2022)
Sidabutar, R. & Suhatrizal. 2018. Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No.2/pid.sus/2014/ PN. Mdn. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Volume 5, Nomor 1
Soerjono Soekanto.2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo
Soekanto, Soerjono. 2019. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbiat Universitas Indonesia (UI Press)
Syaifurrasyid, Maulana. 2022. Penerapan Asas Restorative Justice dalam Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kampar. Pekanbaru: Universitas Islam Riau
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Wawancara Pribadi. Wisnu Jati Dewangga, S.H. Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali pada Kamis, 5 Januari 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.