KESESUAIAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2015

Yohanes Galih Lintario, Hanuring Ayu Ardhani Putri

Abstract

Abstract: This article analyzes the suitability of judges' considerations with SEMA Nomor 3 of 2015 in
imposing criminal penalties for narcotics crimes. This study aims to find out whether the judge's legal
considerations in imposing a sentence on Decision Nomor: 3557 K/Pid.Sus/2021 are in accordance with
SEMA Nomor 3 of 2015. This research is a normative legal research that is prescriptive and applied. The
legal material collection technique used in this study is the document study technique or library study
technique. The collection of legal materials is carried out through document studies and literature studies.
Based on the results of the study, it was shown that the basis for legal considerations was that the judge
made a decision in the form of convicting the defendant based on juridical and non-juridical considerations
in accordance with the facts revealed in the trial. The judge's considerations in imposing a criminal decision
against the Defendant are in accordance with SEMA Nomor 3 of 2015.

Keywords: Narcotics; Narcotics Crime; Judge's Legal Considerations

Full Text:

PDF

References

Atmasasmita, Romli. (1997). Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana
di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Biloro, Sofia, “Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut
KUHAP”, Jurnal Lex Crimen, Vol 7 No. 1 (2018): 96-103.
Hari Sasangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana / Hari Sasangka. Bandung
:: Mandar Maju.
Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1976.
Muhammad Taufik Makarao. 2003. Tindak Pidana Narkotika, Jakarta. Ghalia Indonesia.
Nurhafiah dan Rahmiati, “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang
Memberatkan Dan Meringankan Putusan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol 17 No. 2 (2015):
344
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2014.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3557 K/Pid.Sus/2021
Raja Gukguk, R. G., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional
Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337-351.
Rusyadi, Lutfhi, “Kekuatan Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana”, Jurnal Hukum Prioris,
Vol 5 No. 2 (2016): 132
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: PT. Alumni, 1986.
Sudanto, A. 2017. Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum ADIL, Vol.8,
(No1),pp.137-161.
Sujono, A.R. dan Daniel Bony. 2013. Komentar & Pembahasan Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.
Sungkar, Ali Abdul Razak, “Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana
Melebihi Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Turut Serta Menimbulkan Kebakaran
Bagi Barang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 24/PID.B/2016/PN.KLN)”,
Jurnal Verstek, Vol 7. No. 2 (2017): 20,
https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/34285/22538
Unas, Sandro, “Kajian Yuridis Terhadap Bentuk Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi”,
Jurnal Lex Et Socieatis, Vol 7 No. 4 (2019): 59
Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Refbacks

  • There are currently no refbacks.