PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP HAL YANG MEMBERATKAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT

Marco Yoel Simamora Manalu, Arsyad Aldyan

Abstract

In an era such today, crimes have increased. Crimes happened as the result of imbalance between human rights and their responsibility as a part of humanity. The damages cause by crimes that'd done by people can be whether its material or immaterial. One of the most famous form of crime that's quite known by people is a crime that involves human bodies. One of the example for that would be persecution. This study's aim in the writing is to analyze the judge's legal considerations in imposing a sentence of imprisonment of 8 (eight) months. The type of research used is normative legal research which is prescriptive and applied. This legal research approach uses a case approach. The legal materials used consist of primary legal materials and secondary legal materials. The legal material collection technique used is library research. The legal material analysis technique used in writing this law is the syllogism method with deductive thinking patterns. Based on the results of the research and discussion, it was concluded that the judge in making a decision complied with the Criminal Procedure Code in considering the juridical and non[1]juridical aspects of the offender.

Keyowrds: Aggravating Circumstances ; Judge's Consideration ; Persecution Crime

Full Text:

PDF

References

Abdul Wahid, Kejahatan Mayantara (cybercrime), Bandung: Refika Aditama, 2005.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Cosmin Peonasu. “Mitigating and Aggravating Circumstances. Their Impact on Judicial Individualization of Punishment”. Journal of Danubian Studies and Research. (2015).

Dwi Hananta. “Pertimbangan Keadaan Keadaan Meringankan dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana”. Jurnal Hukum Peradilan. (2018).

Eddy O.S. Hiariej, Teori & Hukum Pembuktian, Yogyakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2012.

I Kadek Agus Wirawan, I nyoman Sujana. “ Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang “. Jurnal Analogi Hukum. (2019).

Josef M. “Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum Indonesia”. Jurnal Hukum Pro Justisia. (2007).

Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Nurhafifah, Rahmiati. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. (2015).

Okky Rista Makarita.“ Perspektif Teoritis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Di Bawah Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Penganiayaan Berat”. Jurnal verstek. ( 2016 ).

Pieter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2019.

Putusan Nomor 153/Pid.B/2020/PN.Yyk.

Rodliyah, Hukum Pidana Khusus: Unsur Dan Sanksi Pidananya, Depok: PT. RajaGrafindo Persada 2019.

Sudarto, Hukum Pidana I Edisi Revisi, Semarang: Yayasan Sudarto, 2018.

Syahid Prakoso, Bambang Santoso. “ Kesesuaian Penggunaan Dakwaan Subsidair Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Ketentuan Kuhap “. Jurnal Verstek. (2022).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Refbacks

  • There are currently no refbacks.