PEMBUKTIAN DAKWAAN DENGAN ALAT BUKTI VISUM ET REPERTUM PERKARA PERSETUBUHAN ANAK OLEH AYAH KANDUNG

Ahmad Jidan, Bambang Santoso

Abstract

Artikel ini menganalisis mengenai Kedudukan Visum Et Repertum dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak oleh ayah kandung. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Visum Et Repertum dalam perkara persetubuhan anak oleh ayah kandung. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini memiliki sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan Visum Et Repertum dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak oleh ayah kandung pada putusan No. 150/Pid.sus/2022/PN Skt adalah sebagai alat bukti surat yang telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP ayat (1) huruf (c). 

Kata Kunci: Persetubuhan,Persetubuhan Anak, Visum Et Repertum, Visum, Alat Bukti.

This article analyzes the position of Visum Et Repertum in cases of child sexual intercourse by biological fathers. This article aims to find out how the position of Visum Et Repertum is in cases of child sexual intercourse by biological fathers. The research method used is a normative legal research method. This research has the nature of prescriptive and applied research. The collection of legal materials by means of literature study and the legal materials used are primary and secondary legal materials. Based on the results of the study it can be concluded that the position of Visum Et Repertum in the case of the crime of child sexual intercourse by the biological father in decision No. 150/Pid.sus/2022/PN Skt is proof of letters that are in accordance with Article 184 of the Criminal Procedure Code paragraph (1) letter (c).

Keywords: Intercourse, Child Intercourse, Visum Et Repertum, Visum, Evidence.

Full Text:

PDF

References

Buku: Andi Hamzah. 2021. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Eddy O,S. Hiariej. 2012. TEORI HUKUM & PEMBUKTIAN. Jakarta: Erlangga H.M. Soedjatmiko. 2001. Ilmu Kedokteran Forensik. Malang: Fakultas Kedokteran UNIBRAW. Lily Rosita dan Hari Sasangka. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju. Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana. Romli Atmasasmita. 1995. Kapit Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju R.Soeparmono.2016.Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju Sofwan Dahlan. 2000. Ilmu Kedokteran Forensik dan Penegak Hukum. Semarang: Universitas Diponegoro, 2000)

Jurnal: Afandi D. 2009. “Visum et Repertum Pada Korban Hidup.” Jurnal Ilmu Kedokteran 3 (2): 79–84. Ardhya Fauzah dan Puti Priyana. 2022. “Visum Et Repertum Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Pemerkosaan.” Widya Yuridika 5 (2): 389. https://doi.org/10.31328/wy.v5i2.3589. Destalia Christi. 2016. “Kedudukan Visum Et Repertum (VER) Dalam Tindak Pidana Ni Putu Mega Cahyani,dkk. 2021. “Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan.” Jurnal Analogi Hukum 3 (1): 122–28. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.122-128. Ivo Noviana. 2015. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling.” Sosio Informa 1 (1): 14. http://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/download/87/55. Sumaidi. 2015. “Kekuatan Pembuktian Visum et Repertum Bagi Hakim Dalam Mempertimbangkan Putusannya.” Jurnal LEX SPECIALIS 21: 48–57. Mangiliwati Winardi, and Tri Wahyuni. 2015. “Kedudukan Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat.” Jurnal Verstek 3 (1): 55–66. Mas Dhanis Taufiqurrahman Suhardianto dan Muhammad Rusli Arafat. “KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DITINJAU DARI HUKUM ACARA PIDANA.” Jurnal Hukum Positum, 7(1), 83– 94. https://doi.org/10.35706/positum.v7i1.572

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 150/Pid.Sus/2022/PN SKT

Website: https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-dan-proyeksipengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022 (diakses pada 17 Oktober 2022, pada pukul 22:05 WIB)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.