PENOLAKAN CORONAVIRUS DISEASE 19 SEBAGAI ALASAN FORCE MAJEURE DEBITUR WANPRESTASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 28/PDT.G.S/2021/PN.DPS)

Suci Ramadhani, Harjono Harjono

Abstract

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pandemi covid-19 sebagai alasan force majeure dalam perjanjian sewa ruang usaha dalam putusan nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Dps. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi covid-19 tidak bisa dijadikan alasan debitur wanprestasi terhadap perjanjian sewa ruang usaha karena telah terjadi perubahan perjanjian sebelum debitur wanprestasi serta dalam perubahan perjanjian sewa ruang usaha tersebut tidak ada klausula yang mencantumkan covid-19 sebagai alasan force majeure debitur untuk tidak melaksanakan prestasinya. Debitur yang wanprestasi terhadap isi perjanjian sewa ruang usaha dengan menyertakan covid-19 sebagai alasan force majeure tidak bisa terbebas dari kewajibannya. Debitur tetap akan dikenai konsekensi yuridis akibat perbuatannya.

Keywords: Force Majeure; Covid-19; Perjanjian Sewa Ruang Usaha; Wanprestasi

 Abstract: This study aims to identify and analyze the Covid-19 pandemic as a reason for force majeure in the business space rental agreement in decision number 28/Pdt.G.S/2021/PN.Dps. This research is a normative legal research with a descriptive nature. The approach used in this research is a case study. The legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The legal material collection technique used is library research. The legal material analysis technique used is the syllogism method. The results of this study indicate that the Covid-19 pandemic cannot be used as an excuse for the debtor's default on the business space rental agreement because there has been a change in the agreement before the default debtor and in the change of the business space rental agreement there is no clause that includes Covid-19 as the reason for the debtor's force majeure not to carry out his achievements. Debtors who default on the contents of the business space rental agreement by including Covid-19 as a reason for force majeure cannot be released from their obligations. The debtor will still be subject to juridical consequences due to his actions.

Keywords: Force Majeure; Covid-19; Business Space Lease Agreement; Default

Full Text:

PDF

References

Buku: Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014. Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1982. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014. Subekti. Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta, 1989. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 2010. Suharnoko, S. H. Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus. Prenada Media, 2015.

Jurnal: Annisa Dian Arini. “Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis.” Supremasi Hukum 9.1 (2020): 41-56 https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.2129 Dewangker, Arie Exchell Prayogo. “Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik.” Jurnal Education and development, 8.3 (2020): 309-309, https://doi.org/10.37081/ed.v8i3 Muljono, Bambang Eko, and Dhevi Nayasari Sastradinata. "Keabsahan Force Majeure Dalam Perjanjian Di Masa Era Pandemi Covid-19." Jurnal Humaniora: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum 4.2 (2020): 256-263, https://doi.org/10.30601/humaniora.v4i2.1369 Ranti, Fitri Ayu. "Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota." Jurnal Privat Law 7.1 (2019): 137-142, https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30144 Riana Septiani Putri. “Studi Putusan Penolakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 12/Pkpu/2015/Pn.Niaga Sby).” Jurnal Verstek 7.3 (2022): 67-77, https://doi.org/10.20961/jv.v7i3.38268 Risma, Andi, and Zainuddin Zainuddin. "Tafsir Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure yang Mengakibatkan Pembatalan Perjanjian." Jurnal Wawasan Yuridika, no. 1 (2021): 100-112, http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v5i1.420 Thamrin, Husni. "Landasan Yuridis Gugatan Pembatalan Perjanjian Build Operate Transfer." The Juris 2.1 (2018): 21-34, https://doi.org/10.56301/juris.v2i1.34.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.