PENENTUAN LOCUS DELICTI PADA SURAT DAKWAAN DALAM KEJAHATAN PORNORAFI

Heppy Septiana Susanti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menganalisis penentuan locus delicti surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kejahatan pornografi. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang dipakai meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah bertujuan untuk memperoleh bahan hukum. Adapun teknik yang dipergunakan dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan logika deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penentuan locus delicti surat dakwaan oleh penuntut umum dalam perkara tindak kejahatan pornografi pada studi kasus Perkara Nomor PDM-31/KNYAR/Eku.2/08/2020 menggunakan teori akibat, yaitu ajaran atau teori tempat dimana akibat dari tindak pidana tersebut bermula dilakukan.

Kata Kunci : surat dakwaan, pornografi, locus delicti.

This study aims to find out and analyze the determination locus delicti of an indictment by the Public Prosecutor in pornography crime cases. The research conducted is normative or doctrinal legal research that is prescriptive and applied. The approach used in this study is thecase approach. Types and sources of legal materials used include primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials is aimed at obtaining legal materials. The technique used in collecting legal materials in this research is library research or document study. This study uses legal material analysis techniques with deductive logic. Based on this research, it was found that the determination of the locus delicti of indictments by the public prosecutor in pornographic crime cases (PDM-31/KNYAR/Eku.2/08/2020) uses the theory of consequences, namely the teaching or theory of the place where the consequences of the crime began.

Keywords: indictments, pornography, locus delicti.

Full Text:

PDF

References

Buku: Abdul, Wahid dan Muhammad, Labib. 2005. Kejahatan Mayantara. Bandung: Refika Aditama. Chawazi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Sinar grafika. Kartanegara, Satochid. 2000. Hukum Pidana. Yogyakarta: Balai Lektur Mahasiswa. Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. P.A.F Lamintang. 2016. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Supramono, Gatot. 1998. Surat Dakwaan dan Putusan Hakim yang Batal Demi Hukum. Jakarta:Djambatan.

Jurnal: Alam, Nova Aulia Pagar, dkk, “Efektivitas Penyusunan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum”, Journal of Lex generalis (JLS) Vol. 1, No. 6 (2020):922- 923. https://doi.org/10.52103/jlg.v1i6.236. Arisanti, Ni Putu Winny dan Setiabudi, I Ketut Rai, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) Menurut Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 9, No. 5 (2021):12 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/69819. Diego, Philbert Audric dan Tawang, Dian Adriawan DG “Analisis Limitasi Locus dan Tempus Delicti dalam Delik Penipuan yang Terjadi di Luar Negeri (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomot 58/PK/PID/2018)”, (2020) Jurnal Hukum Adigama, Vol. 3, Nomor 1, hlm. 1278 https://doi.org/10.24912/adigama.v3i1.9119. Prasetya, Yuan Angger “Tinjauan Putusan di Luar Surat Dakwaan terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Pengabaian SEMA Nomor 1 Tahun 2017”, Jurnal Verstek, no. 2 (2021):358 https://doi.org/10.20961/jv.v10i2.67641. Saputra, Dadin Eka. “Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial”, Jurnal Al’Adl, Vol. IX, No. 2 (2017): 280 10.31602/al-adl.v9i2.949. Simanjuntak, Freddy, dkk, “Penerapan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Hukum Positif Indonesia” Jurnal Law Vol. 3, No. 2 (2020):120. https://doi.org/10.31289/doktrina.v3i2.3950. Sudjito, Bambang, dkk, ”Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia”, Jurnal Wacana, Vol. 19, No. 2 (2016):67. https://doi.org/10.21776/ub.wacana.2016.019.02.1. Suratman dan Laksana, Andri Winjaya “Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 di Era Digitalisasi”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1, No. 2(2014):174. http://dx.doi.org/10.26532/jph.v1i2.1473. Terok, Melati Theresia, dkk ”Syarat Materiil Surat Dakwaan Menurut Pandangan Doktrin Serta Praktik Peradilan Pidana”, Lex Crimen Vol. X, No.2 (2021): 140. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33105.

Peraturan Perundang-Undangan: Pasal 78 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 84 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 137 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 143 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.