KESESUAIAN PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENYEBABKAN DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KUHAP
Abstract
Artikel ini menganalisis penjatuhan putusan pemidanaan yang menimbulkan disparitas pemidanaan dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan keuangan negara di Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini berimplikasi pada kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dikaji lebih lanjut untuk melihat penyebab perbedaan penjatuhan lamanya hukuman dan pidana lain yang tersusun dalam putusan perkara tindak pidana yang sejenis. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Dengan metode pendekatan kasus dan bersumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum ini adalah studi kepustakaan, dengan cara membaca, mengkaji, dan memberi catatan dari buku, peraturan perundang-undangan, tulisan dan publikasi. Selanjutnya, teknik analisis yang digunakan bersifat silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan yang menimbulkan disparitas pada tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus[1]TPK/2020/PN.Bdg dan 85/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg sudah berkesesuaian dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terlepas dari disparitas yang terjadi.
Keywords: Disparitas; Pertimbangan Hakim; Putusan; Tindak Pidana Korupsi
This article analyzes judge’s consideration in imposing criminal decisions which lead to disparities in criminal decisions in cases of corruption which are cause state financial losses in the Bandung District Court. This has implications for suitability of judge’s considerations with Criminal Procedure Code that must be studied further to search the cause of the difference in the length of the sentences and other supporting sentences that include at judge’s verdict. This research is a prescriptive normative legal research that used case approach. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. The technique of collecting legal materialsis literature study by reading, reviewing, and providing notes from boos, laws, and regulations, writings, and publications. Furthermore, technical analysis is syllogistic. The results shows that the basis for the judge’s considerations in making criminal decisionsthat caused disparities was the decision on the corruption that cause state financial lossesin the Bandung District Court on Case Number: 83/Pid.Sus[1]TPK/2021/PN.Bdg and 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg is in accordance with Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code regardless of the disparities.
Keywords: Corruption; Disparity; Judge’s Considerations; Verdicts
Full Text:
PDFReferences
Buku: Barda Nawawi dan Arif Muladi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992. Egi Sudjana, Republik Tanpa KPK, Koruptor Harus Mati. Surabaya: JP. Books, 2008. Franz Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013. Muladi, Independensi Kekuasaan Kehakiman. Semarang: Penerbit UNDIP, 2011. Mulyatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987. Oemar Sena Adji, Hukum Hakim Pidana. Jakarta: Erlangga, 1984.
Jurnal: Budi Suhariyanto, “Penerapan Pidana Uang Pengganti Kepada Korporasi dalam Perkara Korupsi Demi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, No. 1 (2018): 113-130. Eri Satyanegara, “Kebebasan Hakim Memutus Perkara dalam Konteks Pancasila (Ditinjau dari Keadilan “Substantif”.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 43, No. 4 (2013): 435- 468. Irfan Ardiansyah, “Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal Hukum Republica 17, No. 1 (2017): 76-101. Josua D.W. Hutapea, “Tugas dan Wewenang Jaksa Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Lex Crimen 6, No. 2 (2017): 59-65 Nimerodi Gulo & Ade Kurniawan M, “Disparitas dalam Penjatuhan Pidana.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 47, No. 3 (2018): 215-227. Oheo. K. Haris, Sabrina Hidayat, dan Honesto Ruddy Dasinglolo, “Ratio Decidendi Terhadap Penetapan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Amanna Gappa 27, No. 1 (2019): 1-13. Sri Dewi Rahayu, “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, No. 1 (2020): 125-137. Syahid Prakoso dan Bambang Santoso, “Kesesuaian Penggunaan Dakwaan Subsidair Oleh Penuntut Umum dalam Perkara Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dengan Ketentuan KUHAP (Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn).” Jurnal Verstek 10, No. 1 (2022): 50-58.
Peraturan Perundang-undang: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Putusan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg Putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg
Refbacks
- There are currently no refbacks.