PELAKSANAAN LELANG DARING DENGAN PENAWARAN SECARA TERTULIS TANPA KEHADIRAN PESERTA LELANG DI KPKNL SURAKARTA
Abstract
Artikel ini menganalisis lelang online yang dilakukan di Kantor Pelayanan Barang Milik Negara dan Lelang Surakarta. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran penawar melalui Internet (Studi Kasus di KPKNL Surakarta), kendala yang dialami KPKNL Surakarta dalam melakukan lelang online, dan solusinya bahwa KPKNL Surakarta harus mengatasi kendala tersebut. Metodologi dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu melihat realitas Pelaksanaan Lelang Internet berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah wawancara dengan pertanyaan terbimbing kepada Pejabat Lelang dan Fungsional KPKNL Surakarta. Penelitian ini menggunakan teknik analisis pendekatan kualitatif dengan pola penalaran silogistik yang terdiri dari premis mayor dan premis minor. Dari penelitian ini diperoleh hasil pelaksanaan lelang online di KPKNL Surakarta melalui beberapa prosedur bagi calon pembeli untuk melihat penawaran barang melalui Aplikasi Portal Lelang Indonesia, kemudian membuat akun dan melengkapi data dan persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening bank, ajukan penawaran melalui website lelang online yang telah disediakan, setelah batas waktu penawaran lelang berakhir, semua peserta (menang/kalah) akan menerima notifikasi yang dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta. Kendala dalam pelaksanaan lelang antara lain kurangnya Pegawai Negeri Sipil di KPKNL, beberapa proses bisnis lelang yang masih manual, dan pemohon baru yang perlu mempelajari tata cara pelaksanaan lelang online. Solusinya adalah dengan menambah pegawai, mengefisienkan proses bisnis lelang dari manual menjadi digital, serta memberikan sosialisasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang lelang online KPKNL
Kata Kunci: Lelang; Internet; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara.
This article analyzes the online auction conducted at the Surakarta State Property and Auction Services Office. The purpose of this article is to find out the implementation of an auction with written bids without the presence of bidders via the Internet (Case Study at the Surakarta KPKNL), the obstacles experienced by the Surakarta KPKNL in carrying out online auctions, and the solutions that the Surakarta KPKNL has to overcome these obstacles. The methodology in this study is empirical legal research, namely looking at the reality of Internet Auction Implementation based on Minister of Finance Regulation No. 213/PMK.06/2020. The types of data used are primary data and secondary data. The technique for collecting legal materials is interviews with guided questions to the Auction and Functional Officers at the Surakarta KPKNL. This study uses a qualitative approach analysis technique with a syllogistic reasoning pattern consisting of a major premise and a minor premise. From this research, the results of online auction implementation at KPKNL Surakarta were obtained through several procedures for prospective buyers to view bids for goods through the Indonesian Auction Portal Application, then create an account and complete the required data and requirements such as KTP, NPWP, and bank account numbers, submit offers through the website online auction that has been provided, after the auction bidding deadline ends, all participants (win/lose) will receive a notification sent to each participant's e-mail address. Obstacles in carrying out the auction include the lack of Civil Servants at the KPKNL, several auction business processes that are still manual, and new applicants who need to learn about the procedures for conducting online auctions. The solution is to add employees, streamline auction business processes from manual to digital, and provide socialization and knowledge to the public about KPKNL online auctions
Keywords: Auction; Internet; Office of the State Property Service and Auctions.
Full Text:
PDFReferences
Buku: Fuady, M. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006. DJKN. Buku Panduan Portal Lelang Indonesia - untuk Peserta Lelang. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, 2019. Marzuki, P. M. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005. Rachmadi. Hukum Lelang. Jakarta: Sinar Grafika, 2016. Sugiyono, 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Lelang, T. P.-U., 2004. Reformasi Undang-Undang Lelang di Indonesia. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Soemitro, R., 1987. Peraturan dan Instruksi Lelang. Bandung: PT. Eresco.
Jurnal: Ardhila, R. "Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pembatalan Lelang Secara Online". Jurnal Law of Deli Sumatera Volume II, Number 1 (2022): 1-11. Dila Novita, I. M. 2022. "Implementasi Pelayanan Lelang Online (E-Auction) Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi". Jurnal Kybernan, Vol. 13, No. 1 (2022): 47-65. Saparuddin Siregar, Sylviana Siregar. "Analisis Pelaksanaan Lelang Online (E-Auction) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan". Khidmatussifa: Journal of Islamic Studies Volume 2 Nomor 1 (2023): 17-30, E-ISSN 2829-7989. Permata Arina Iasya Landina. "Pelaksanaan Lelang atas Barang Milik Daerah Melalui Internet (EAuction) oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang". Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (2016): 1-18. Nabila Noviandra, Marjo, Kartika Widya Utama. "Pelaksanaan Lelang Online (E-Auction) Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Kota Semarang". Diponegoro Law Journal 5, Volume 9, Nomor 2 (2020): 403-414. Mafita. "Pelaksanaan Lelang Melalui Internet Terhadap Aset Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Serang Berdasarkan Asas Kepastian Hukum". Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 2 (2019): 26-34. Ahnia Septya Karina, Sukarmi, Endang Sri Kawuryan. "Keabsahan Akta Risalah Lelang Sebagai Akta Otentik Dalam Pelaksanaan Lelang Elektronik Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang". Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 11 No.1 (2020): 1-15, DOI: 10.18860/j.v11i1.7421 Grafita Aji Parama Bhakti dan Zakki Adlhiyati, “Upaya Gugatan Perlawanan Debitur Untuk Membatalkan Penjualan Lelang Objek Hak Tanggungan (Studi Putusan Nomor 35/Pdt.G/2013/Pn.Mgl)." Jurnal Verstek Volume 5 Nomor 2 Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (2017): 38-52. ISSN 2355-0406 (Online)
Peraturan Undang-Undang: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Website: KPKNL Surakarta, Aplikasi Lelang Portal Indonesia, diakses dari https://lelang.go.id/, diakses pada 30 November 2022, jam 13.54 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.