PEMBUKTIAN DAKWAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN VISUM ET REPERTUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 34/PID.B/2022/PN.SLT)

Leni Sasmita Sari, Arsyad Aldyan

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui peranan Visum Et Repertum dalam proses perkara pidana pembunuhan dan kesesuaian pertimbangan hukum hakim memutus perkara pembunuhan dengan pasal 183 juncto pasal 193 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Pada penelitian ini telah diketahui pembuktikan penuntut umum dalam tindak pidana pembunuhan berdasarkan visum et repertum mengenai penyebab hilangnya nyawa korban dimana hasil pemeriksaan tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pengetahuannya dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan,sehingga menjadi akta autentik yang secara otomatis menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian namun harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar tercipta suatu kebenaran materiil dan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan telah memperoleh keyakinan dengan berdasar minimal dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa.

Kata Kunci: Visum Et Repertum; Pembuktian; Pertimbangan Hakim.

This legal research aims to determine the role of Visum Et Repertum in the process of criminal cases of murder and the suitability of the judge's legal considerations in deciding the murder case with article 183 juncto article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. The sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials, with legal material analysis techniques using the syllogism method and interpretation using deductive thinking patterns. In this study it has been known that the public prosecutor's evidence in the crime of murder based on visum et repertum concerning the cause of the loss of the victim's life where the results of the examination were made by an authorized official based on his knowledge and signed under an oath of office, so that it becomes an authentic deed which automatically becomes legal evidence. and has the value of evidentiary strength but must be linked to other evidence in order to create a material truth and the judge in imposing a decision has obtained conviction based on at least two valid pieces of evidence, namely expert testimony, letters and statements of the accused.

Keywords : Visum Et Repertum; Proof; Judge Consideration.

Full Text:

PDF

References

Buku: Alfitra, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses,2012. Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta:Erlangga, 2012. H.Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung:PT.Citra Aditya Bakti, 2007. Hari Sasangka, Lili Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung:Mandar Maju, 2003. Leden Marpaung, Asas Teori Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, 2009. Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Bandung :Mandar Maju.2007.

Jurnal: Desi Wilma Shara, Nikita Rizky Amelia,& Buana Raja Manalu. 2019. “Peranan Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Penganiayaan Biasa yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 3490/Pid.B/2015/Pn.Mdn). Jurnal Mercatoria, 12 no.1 (2019): 1-13 Deysky Neidi Gagundali. “VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA”. Jurnal Lex Administratum, Vol. V, No. 9 (2017): 171-179 Ignatius Ninorey. “PENGGUNAAN ALAT BUKTI SURAT SEBAGAI UPAYA PENUNTUT UMUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (Studi Putusan Nomor: 137/PID.SUS/2016.PN.SKT)”. Jurnal Verstek Volume 7 No. 1, (2019) : 100-105 Martinus Halawa, Zaini Munawair & Sri Hidayani. “Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain (Studi Kasus Nomor Putusan 616/Pid.B/2015/PN. Lbp)”, JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 2, No. 1. (2020): 9-15 Mas Dhanis Taufiqurrahman Suhardianto, Muhammad Rusli Arafat, “KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUMDALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DITINJAU DARI HUKUM ACARA PIDANA”. Jurnal Hukum POSITUM. Vol.7, No.1, (2022): 83-94 Narulita Anggun, “KEKUATAN PEMBUKTIAN DAN PENILAIAN ALAT BUKTI VISUM ET REPERTUM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 416/Pid.B/2015/PN.Stb)”. Jurnal Verstek Volume 7 No. 1 (2019) :169-175. Ni Putu P Novi Widiantari, I Nyoman Gede Sugiartha & Ni Made Sukaryati Karma, “VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENENTUKAN TUNTUTAN PIDANA TERHADAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT”. Jurnal Intepretasi Hukum Vol. 3 No. 2, (2022) : 292-297.

Peraturan Perundang-undang: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor: 34/Pid.B/2022/Pn.Slt.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.