TELAAH KONSTRUKSI PEMBUKTIAN PADA PRAKTIK ILEGAL DOKTER ASING (STUDI PUTUSAN NO. 450/PID.SUS/2020/PN JKT. UTR)

Wildan Faza Agustian

Abstract

Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana konstruksi pembuktian pada Putusan Nomor 450/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr pada praktik ilegal dokter asing di Indonesia. Kedua, bagaimana ratio decidendi pada Putusan Nomor 450/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr pada praktik ilegal dokter asing di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan case approach (pendekatan kasus) dan statute approach (pendekatan perundang[1]undangan) yang berdasar pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan dihimpun melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pembuktian oleh penuntut umum mampu mengajukan alat bukti yang sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa disertai barang bukti pendukung guna membuktikan terdakwa bersalah telah melakukan praktik ilegal dokter asing di Indonesia. Ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan juga memperhatikan dan memenuhi rumusan Pasal 183 KUHAP karena telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah yang telah diajukan oleh penuntut umum. Ketiga alat bukti tersebut menerangkan bahwa pelaku tidak memiliki legalitas praktik dokter sebagaimana dalam UUPK sehingga dapat menimbulkan keyakinan hakim untuk memutus terdakwa bersalah telah melakukan praktik ilegal dokter asing di Indonesia.

Kata Kunci: Pembuktian, Ratio Decidendi, Praktik Ilegal Dokter

This study describes and examines the problems, firstly how is the construction of evidence in Decision Number 450/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr on the illegal practice of foreign doctors in Indonesia. Second, what is the ratio decidendi in Decision Number 450/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr on the illegal practice of foreign doctors in Indonesia. This research is a normative legal research that is prescriptive and applied. This study uses a case approach and a statute approach which are based on primary legal materials and secondary legal materials and are compiled through literature studies which are then analyzed using the deductive syllogism method. The results of the research and discussion show that the evidence by the public prosecutor is able to submit valid evidence as stated in Article 184 of KUHP, namely witness statements, expert statements, defendant statements accompanied by supporting evidence to prove the defendant guilty of illegally practicing foreign doctors in Indonesia. The judge's ratio decidendi in making a decision also pays attention to and fulfills the formulation of Article 183 of KUHP because it has considered at least 2 (two) valid pieces of evidence that have been submitted by the public prosecutor. The three pieces of evidence explained that the perpetrators did not have the legality of practicing doctors as stipulated in the UUPK, so that this could lead to a judge's conviction that the defendant was guilty of carrying out the illegal practice of foreign doctors in Indonesia.

Keywords: Evidence, Ratio Decidendi, Doctor’s Illegal Practice

Full Text:

PDF

References

Buku: Faisal & Muhammad Rustamaji, Hukum Pidana Umum, Yogyakarta: Thafa Media, 2020. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua), Jakarta: Sinar Grafika, 2003. Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES, 2006. Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014. R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Depok: Raja Grafindopersada, 2011. R. Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita, 2008. Riadi Asra Rahmad, Hukum Acara Pidana, Depok: Raja Grafindopersada, 2019.

Jurnal: Ahmad Fauzi. “Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (Pk) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4 No. 2 (2014): 140. Ahmad Fauzi. “Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (Pk) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4 No. 2 (2014): 140. Iwan Setiaji Anugrah. “Asean Free Trade Area (AFTA), Otonomi Daerah dan Daya Saing Perdagangan Komoditas Pertanian Indonesia”. Forum Penelitian Agro Ekonomi. Vol. 21 No. 1 (2003): 2. M. Zainuddin. “Eksistensi Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Journal Ilmiah Rinjani. Vol. 3 (2016): 173. Nurhafifah dan Rahmiati. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No.66. Th. XVII. (2015): 343. Prisco Jeheskiel Umboh. “Fungsi dan Manfaat Saksi Ahli Memberikan Keterangan dalam Proses Perkara Pidana”. Lex Crimen. Vol. 2 No. 2 (2013): 114. Rendi Renaldi Mumbunan. “Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana”. Lex Crimen. Volume 7 No. 10 (2018): 41.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.