BATASAN HAK PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR, SAKSI, DAN/ATAU KORBAN ATAS KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui batasan hak perlindungan bagi pelapor, saksi, dan/atau korban atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan juga untuk mengetahui implementasi perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan/atau korban yang diberikan oleh LPSK berdasarkan Kasus Nurhayati, pelapor dugaan kasus tindak pidana korupsi Kepala Desa Citemu, Mundu, Cirebon, Jawa Barat. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa batasan perlindungan hukum bagi pelapor, saksi, dan/atau korban terhadap kasus yang bersangkutan dengan dirinya dalam kasus Nurhayati, pelapor dugaan kasus tindak pidana korupsi Kepala Desa Citemu, Mundu, Cirebon, Jawa Barat adalah saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Kata Kunci: LPSK; Perlindungan; Pelapor, Saksi, dan/atau Korban; Tindak Pidana Korupsi.
This article aims to determine the limits on the right to protection for reporters, witnesses and/or victims of corruption cases based on Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims. And also to find out the implementation of protection for reporters, witnesses and/or victims provided by the LPSK based on the Nurhayati Case, the reporter of the alleged corruption case Head of Citemu Village, Mundu, Cirebon, West Java. This research method is normative legal research which is prescriptive and applied using statutory and case approaches. Based on the results of research that has been conducted by the author, it is found that the limits of legal protection for reporters, witnesses and/or victims of the cases concerned with him in the Nurhayati case, the reporter of the alleged corruption case Head of Citemu Village, Mundu, Cirebon, West Java, are witnesses , victims, witnesses, perpetrators, and/or reporters cannot be prosecuted under criminal or civil law for the testimony and/or report that will be, is being, or has been given, unless the testimony or report is not given in good faith.
Keywords: Corruption Crim;e LPSK; Protection; Whistleblower, Witnesses, and/or Victim.
Full Text:
PDFReferences
Buku: Anggun, Malinda. Perempuan dalam Sistem Peradilan Pidana (Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban). Yogyakarta: Garudhawaca, 2016. Council of Europe. 2006. Procedural Protective Measures for Witnesse Training Manual for LawEnforcement Agencies and The Judiciary. Europe: Council of Europe Publishing, 2006. Handoyo, Eko. Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta: Ombak, 2013. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan, dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2000. Hiariej, Edward Omar Sharief. Pembuktian Terbalik dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi: Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2012. Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2005.
Jurnal: Azzahra, Ardiva Naufaliz. Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Verstek, 10 No. 1 (2022): 1-9. Koegl Christopher J., David P. Farrington, dan Adrian Raine. The Relationship between Low Resting Heart Rate, Systolic Blood Pressure, and Antisocial Behavior in Incarcerated Males. Journal of Criminal Justice, (2018): 88-95. https://doi.org/10.1016/j/jcrimjus.2018.02.004. Rauf Sofyan, Hasjad, dan Sabri Guntur. Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 1 No. 3 (2022): 204. Rumalean Ahmad dan Moh. Saleh. Guarantee for the Protection of Human Rights Against Witnesses Criminal Reporters of Corruption According to the Laws of Witnesses and Victims. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 8 No. 7, (2021): 103. http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v8i7.2883. Suradi, Saulus. Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 3 No. 1 (2019): 56-67. Suwito, E. Tinjauan Yuridis Keberadaan Saksi sebagai Whistleblower dan Justice Collaborators pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Sosial dan Keagamaan, 9 No. 1 (2020): 81-103. Ukur, Michele Diastika Riah. Tinjauan Yuridis Peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Upaya Melindungi Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) Tindak Pidana Korupsi. Skripsi. Medan: Universitas Sumatera Utara, (2021): 1. Wahyuningsih Sri Endah, Anis Mashdurohatun, dan Abd Syakur. Protection Against Witnesses in Criminal Justice Proceedings in Indonesia Based on the Humanitarian Value. International Journal of Innovation, Creativity, and Change, 13 No. 7, (2020): 17-18.
Refbacks
- There are currently no refbacks.