KEDUDUKAN KESAKSIAN OLEH SAKSI YANG TIDAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN PADA PERSIDANGAN
Abstract
Artikel penelitian ini ditulis untuk membahas bagaimana kedudukan kesaksian oleh saksi yang tidak hadir di persidangan yang dibacakan pada persidangan perkara pidana niaga tanpa izin usaha niaga. Pada dasarnya, memberikan keterangan sebagai saksi pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan adalah kewajiban bagi setiap orang berdasarkan dengan penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP. Akantetapi, pada kondisi tertentu saksi yang diminta untuk memberi keterangan di persidangan tidak dapat hadir dengan berbagai alasan. Hal tersebut membuat hakim memutuskan untuk membacakan keterangan saksi yang telah diberikan dalam BAP penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Teknik analisis dalam artikel ini menggunakan pola pikir deduktif syllogisme. Dalam arti menggunakan logika berpikir yang berpangkal pada premis mayor.
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. (Jakarta: CV. Sapta Artha Jaya), 1996 Harahap,
M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. (Jakarta: Sinar Grafika), 2002
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Penada Media Group), 2011
Sasangka, Hari dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. (Bandung: Mandar Maju), 2003.
Jurnal:
Bastian Nugroho, “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP”, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Yuridika, Vol. 32, No. 1, Januari 2017
Edi Yuhermansyah, “Urgensi perlindungan saksi dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006: Perspektif Kebijakan Hukum Pidana”, Jurnal LEGITIMASI IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Vol.1 No. 2, Januari-Juni 2012
Muhammad Doni Sidik, “KEDUDUKAN SAKSI DALAM BAP DI BAWAH SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (Studi di Pengadilan Negeri Yogyakarta)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2014
Muhamad Jufri Tabah, “Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sebagai Alat Bukti dalam Persidangan”, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6, No. 2, Februari 2021
Muhammad Tabrani Mutalib. “Legalitas Keterangan Saksi yang Tidak Hadir dalam Persidangan Sebagai Alat Bukti dalam Pemeriksaan Perkara Pidana.” Paper Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Khairun. Vol 1. Novermber 2018.
Salut Murniasih, “PEMBUKTIAN BERDASAR KETERANGAN SAKSI VERBALISAN AKIBAT PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN DALAM PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 27/PID.SUS/2016/PN.BBS))” Jurnal Verstek, Vol. 7, No.2, Mei-Agustus 2019
Welcome Immanuel Pakpahan, Itok Dwi Kurniawan, “ANALISIS UPAYA PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Putusan Nomor: 93/Pid.Sus/2020/PN Spt)” Jurnal Verstek, Vol. 10, No.1, Mei-Agustus 2022
Peraturan/Undang-undang:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 389/Pid.B/LH/2021/PN.PLG.
Refbacks
- There are currently no refbacks.