PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Abstract
Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pemberian restitusi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam sistem peradilan terhadap korban tindak pidana pencabulan pada studi kasus perkara Nomor PDM-52/KNYAR/Eku.2/1121. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi pustaka/dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa tata cara pemberian restitusi memang tidak diatur dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana lanjutan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 71D ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam hal ini tata cara pemberian restitusi diterangkan dalam bunyi Pasal 19-22 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencabulan; Restitusi; Undang-Undang Perlindungan Anak Abstract: This article aims to find out the procedures for granting restitution in accordance with the provisions in Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection in the justice system for victims of criminal acts of sexual abuse in case study Number PDM-52/KNYAR/Eku.2/1121. The method used in this research is perspective and applied normative legal research. The approach that the author uses in this research is a case approach. The types and sources of legal materials used are primary and secondary legal materials by means of literature/document studies. The law material analysis technique uses the syllogism method using a deductive mindset. Based on the results of the study, it was explained that the procedures for granting restitution were not regulated in detail in Law Number 35 of 2014, as the government continued to issue Government Regulation Number 43 of 2017 concerning Implementation of Restitution for Children who Become Victims of Crime as an implementation of the provisions of Article 71D paragraph (2) Law Number 35 of 2014. In this case the procedure for granting restitution is explained in Article 19-22 of Government Regulation Number 43 of 2017. Keywords: Criminal Acts of Obsencity; Restitution; Child Protection Act
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.