PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Artikel ini menganalisis Hukum Acara Pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ditinjau dari perlindungan hukum korban. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normative. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara dalam putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2022/Pn Skh menggunakan dakwaan alternatif kedua, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang seharusnya digunakan adalah dakwaan subsidair dan Majelis Hakim tetap memberikan putusan pemidanaan karena hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana persetubuhan diawali dengan bujuk rayu kepada korban. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan juga memperhatikan perlindungan hukum korban dengan mempertimbangkan pada Unsur yang memberatkan terhadap terdakwa.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.