STUDI TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP DALAM GUGATAN PERWAKILAN (LEGAL STANDING) DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini mengkaji kedudukan hukum Yayasan Firmar Abadi untuk mengajukan gugatan class action (legal standing) dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN. Plw. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum Yayasan Firmar Abadi dalam mengajukan gugatan class action (legal standing) dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN. Plw. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Yayasan Firmar Abadi selaku Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan legal standing, Yayasan selaku Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai organisasi lingkungan yang berhak mengajukan gugatan perwakilan. gugatan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata kunci: Hak gugat organisasi lingkungan hidup; kedudukan hukum.
This article examines the legal standing of the Firmar Abadi Foundation to file a class action lawsuit (legal standing) in case Number 8/Pdt.G/2020/PN. Plw. The purpose of this article is to find out the legal standing of the Firmar Abadi Foundation in filing a class action lawsuit (legal standing) in case Number 8/Pdt.G/2020/PN. Plw. Based on this research, the results obtained are that the Firmar Abadi Foundation as the Plaintiff has no legal standing to file a legal standing lawsuit, the Foundation as the Plaintiff does not meet the requirements as an environmental organization that has the right to file a representative lawsuit in Article 92 paragraph (3) of the Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management.
Keywords: environmental organization's right to sue; legal standing.
Full Text:
PDFReferences
Buku: Harjono. Hukum Acara Class action (Gugatan Perwakilan Kelompok). Lembar Kuliah Praktis Hukum Acara Class action. 2022 Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021. Riko Asmar, “Penerapan Gugatan Legal standing pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang”. Skripsi. Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas. (2007)
Jurnal: Bambang Sutiyoso. “Implementasi Gugatan Legal standing Dan Class action Dalam Praktik Peradilan di Indonesia”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 11 No.26 (2004): Hal 63-78. Bintoro, Rahadi Wasi. “Tuntutan Hak Dalam Persidangan Perkara Perdata”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.10 No.2 (2010): 147-156. ELSAM. “Legal standing (Hak Gugat Organisasi Lingkungan)”. Jurnal Pusat Dokumentasi ELSAM, (2007): Hal.1 Erna Widjajati. “Ganti Rugi Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Perwakilan Kelompok di Indonesia”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vo.18 No.1(2011): 97-114. Faradina Naviah, “Penerapan Mekanisme Gugatan Citizen Lawsuit Dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Jurnal Verstek Vol.1 No.3 (2013): 1-12 I Ketut Tjukup. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Mekanisme Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class action)”. ADHAPER. Vol. 1, No. 1 (2017): Hal. 256. I Putu Rasmadi Arsha Putra, I Ketut Tjukup, dan Nyoman A. Martana. “Tuntutan Hak dalam Penegakan Hak Lingkungan (Environmental Right)”. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol.2, No.1 (2016): Hal. 95-113. Nommy Horas Siahaan. 2011. “Perkembangan legal standing dalam hukum lingkungan (Suatu analisis yuridis dalam public participatory untuk perlindungan lingkungan)”. Syiar Hukum, Vol.13 No.3 (2011): 233-246.
Internet: Agung. “Legal Standing Organisasi Lingkungan Hidup Sangat Diperlukan”. diakses pada 28 November 2022 pukul 20.31 WIB. https://ugm.ac.id/id/berita/13079-legal-standing-organisasi-lingkungan-hidup-sangat-diperlukan. Takdir Rahmadi. “Perkembangan Hukum Lingkungan Di Indonesia”. diakses pada tanggal 1 Desember 2022 pukul 19.54 WIB. http://pn-ponorogo.go.id/joomla/index.php/artikel-umum/49-perkembangan-hukum-lingkungan-di-indonesia. Yosep Peniel Batubara. “Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard): Berbagai Macam Cacat Formil yang Melekat pada Gugatan”. diakses pada tanggal 22 November 2022. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13958/Putusan-NO-Niet-Ontvankelijke-Verklaard-Berbagai-Macam-Cacat-Formil-yang-Melekat-pada-Gugatan.html.
Refbacks
- There are currently no refbacks.