ANALISIS ADA TIDAKNYA PENYIMPANGAN PRINSIP PERADILAN STARE DECISIS DALAM PENJATUHAN PUTUSAN OLEH HAKIM

Daffa Ramadhani Yoga Purnama

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan Prinsip Peradilan Stare Decisis dalam menjatuhkan putusan nomor 380/Pdt.G/2021/PN Mdn dan Nomor 604/Pdt.G/2021/PN Mdn oleh Hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 380/Pdt.G/2021/PN Mdn dan Nomor 604/Pdt.G/2021/PN Mdn tidak mengikuti prinsip peradilan stare decisis karena hakim memutuskan bahwa hak asuh anak di bawah umur jatuh kepada ayahnya. Jika Hakim mengikuti prinsip peradilan stare decisis maka akan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, No. 423 K/Sip/1980 tanggal 23 September 1980, dan No. 126 K/Pdt/2001 28 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa hak asuh anak yang masih di bawah umur jatuh kepada ibunya.
Kata Kunci: Hak Asuh Anak;Penyimpangan;Stare Decisis

Abstract: This research aims to determine whether there is a deviation from the Principle of Stare Decisis in the issuance of Decision number 380/Pdt.G/2021/PN Mdn and Decision number 604/Pdt.G/2021/PN Mdn by the Judge. This research is a normative legal research that is descriptive in nature with a case approach. This research uses types and sources of legal materials consisting of primary and secondary legal materials. The technique for collecting legal materials is done through literature study. From the results of this research, it is known that the Judge in issuing Decision number 380/Pdt.G/2021/PN Mdn and Decision number 604/Pdt.G/2021/PN Mdn did not follow the principle of stare decisis because the judge ruled that custody of children under age fell to their father. If the Judge follows the principle of stare decisis, it will refer to the Supreme Court Decision No. 102 K/Sip/1973 dated April 24, 1975, No. 423 K/Sip/1980 dated September 23, 1980, and No. 126 K/Pdt/2001 August 28, 2003 which stated that custody of children under age falls to the mother.
Keywords: Chils custody;Deviation;Stare Decisis

Full Text:

PDF

References

Buku: Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2004. Fanani, Ahmad Zaenal. Pembaruan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak Di Indonesia (Perspektif Keadilan Jender). Yogyakarta: UII Press, 2015. Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2006. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2022. Nurhadi. Penyelesaikan Sengketa Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Pasca Perceraian. Bandung: CV. Mandar Maju, 2021. Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. S, Riduan. Seluk Beluk Asas-asas Hukum Perdata. Banjarmasin: PT. Alumni, 2006. Jurnal: Chareena, Briliansyach Sovia. “Kesesuaian Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Yang Mengakibatkan Kehamilan Seorang Anak Dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Verstek, 10, 1 (2022): 150. E, Ginting T. dan Westra, I. K. “Perkawinan Anak di Bawah Umur Dilihat Dari Perspektif Hukum Pidana”, Jurnal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 7, 3 (2018): 2. Hifni, Mohammad. “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam”, Bil dalil (Jurnal Hukum Keluarga Islam), 1, 2 (2016): 51. Permana, Adi Rizka. “Peranan Yurisprudensi Dalam Membangun Hukum Nasional di Indonesia”. Jurnal Khazanah Multidisiplin, 2, 2 (2021): 79-80. Sari, Laily Lukita Nilam, Wasis Suprayitna, dan Kukuh Dwi Kurniawan. “Pelaksanaan Ekseskusi Hak Asuh Anak Dalam Perkara Perceraian (Studi Kasus Putusan No 1618/Pdt.G/2020/PA.Smp)”. Indonesia Law Reform Journal, 2, 2 (2022): 167. Simanjuntak, Enrico. “Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, 16, 1 (2019): 93. Singal, Eni C. “Pembagian Harta Gono-Gini Dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”. Jurnal Lex Crimen, 6, 5 (2017): 92. Stainer, Peter dan Dominik König. “The Concept of Stare Decisis in the German Legal System – A Systematically Inconsistent Concept with High Factual Importance”. Journal Studia Iuridica Lublinensia, 27, 1 (2018): 124. Peraturan Perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Putusan: Putusan Mahkamah Agung No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 Putusan Mahkamah Agung No. 423 K/SIP/1980 tanggal 23 September 1980 Putusan Mahkamah Agung No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 Putusan Nomor 380/Pdt.G/2021/PN Mdn Putusan Nomor 604/Pdt.G/2021/PN Mdn

Refbacks

  • There are currently no refbacks.