PENGATURAN PEMBEBANAN RESTITUSI TERHADAP PELAKU ANAK SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA

Satriadjie Abdee Yossafa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan pembebanan restitusi terhadap pelaku anak sebagai bentuk pertanggungjawaban kerugian terhadap korban tindak pidana. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan hukum acara pidana pada putusan Nomor : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Yyk yang dalam putusannya hakim membebankan restitusi kepada pelaku anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan primer yang meliputi berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai sifat autoritatif termasuk putusan dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa putusan Nomor : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Yyk secara formil sudah mengakomodir hak-hak korban tinak pidana dengan dikabulkannya permohonan restitusi namun putusan tersebut belum sepenuhnya mengakomodir hak-hak anak dikarenakan belum ada pengaturan mengenai pelaku anak yang dapat dibebani restitusi sehingga diperlukan keseimbangan (Balance) antara perlindungan hukum korban dan pelaku anak.

Full Text:

PDF

References

Buku : C.S.T Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. John Kenedi. 2020, Perlindungan Saksi dan Korban. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Markhrus Munajat. 2022. Hukum Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika. Maya Indah. 2021. Perlindungan Korban Suatu Prespektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Kencana. Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Jurnal/Artikel : Darmini. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Ekspoitasi Pekerja Anak Dibawah Umur. QAWWAM: Journal For Gender Mainstreaming. Volume 14. No. 2. Emmilia Rusdiana. 2019. Pengenaan Pidana Denda Yang Dapat Dikonversi Dengan Pidana Kurungan Pada Pelaku Anak (Kajian Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2017/PN Trg. Jurnal Yustisia. Vol.12. No.3. Gesty Permatasari, Handri Wirastuti Sawitri dan Antonius Sidik Maryono. 2019. Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Indramayu). Soedirman Law Review. Vol. 1 No. 1. Haris Supriyadi. 2018. Penerapan Asas Vicarious Liability Terhadap Orang Tua Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak. Badamai Law Jurnal. Vol 3. No 1. Jo-Anne Wemmers, Marie Manikis dan Diana Sitoianu. 2017. Restitution In The Context Of Criminal Justice. Victim Justice Network, Canadian Resource Centre of Victims Of Crime. Lies Sulistiani. 2022. Problematika Hak Restitusi Korban Pada Tindak Pidana Yang Diatur KUHP dan di Luar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 7, Nomor 1. Meirizka O.A. Muhammad Rustamaji. Pemahaman Mengenai Pemidanaan Terhadap Terdakwa Anak Di Bawah Umur. Jurnal Verstek. Vol. 10. No.1. Riskyanti Juniver Siburian. 2022. Pembaharuan Mekanisme Dalam Upaya Ganti Kerugian Korban Tindak Pidana. Indonesia Criminal Law. Vol 1. No 2. Peraturan Perundang-Undangan : Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TIndak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Refbacks

  • There are currently no refbacks.