ANALISIS PUTUSAN BEBAS PERKARA KDRT (STUDI PUTUSAN NOMOR 124/PID.SUS/2021/PN DPS)
Abstract
Abstrak: Artikel ini menganalisis mengenai pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) pada tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan studi pada Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Dps. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas pada putusan nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Dps dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”. Jenis penelitian ini merupakan penelitian doktrinal atau disebut juga penelitian normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas telah sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP dikarenakan pada pemeriksaan di pengadilan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.