UPAYA TERDAKWA MELAWAN DAKWAAN PERKARA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN SAKSI MERINGANKAN

Dwina Rizka Andriani, Bambang Santoso

Abstract

Artikel ini menganalisis Hukum Acara Pidana terkait upaya terdakwa dalam melawan dakwaan perkara percobaan pembunuhan berencana dengan saksi meringankan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya terkait penggunaan saksi meringankan oleh terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam putusan Nomor: 80/Pid.B/2021/PN.Skt tetap mempertimbangkan penggunaan saksi meringankan oleh terdakwa,namun Hakim tetap memberikan putusan pemidanaan karena Hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana tersebut secara sadar dan bukan merupakan tindakan refleks.

Keywords

Dakwaan; Percobaan Pembunuhan Berencana; Saksi Meringankan

Full Text:

PDF

References

Amelia Fransiska Rompas. “Kajian Yuridis Pasal 134 KUHAP Tentang Bedah Mayat Dalam Penegakan Hukum Indonesia” Lex et Societatis. Vol. III No.1 (2015): 1

Barunggam Siregar, “Nilai Kebenaran dalam Keterangan Saksi “Meringankan” Menjadi Saksi Memberatkan (Analisa Perkara Pidana Nomor: 696/Pid.B/2015/PN.PLG)”. Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL) (2019): 235

Carolina Rizki Dewayani, “Upaya Pembuktian Dakwaan Kumulatif oleh Penuntut Umum dalam Perkara Melarikan Anak Gadis dan Melakukan Persetubuhan”. Jurnal Verstek Vol. 8 No. 1 (2018) : 49

Dwi Hananta, ”Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam

Penjatuhan Pidana”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7, Nomor 1 (2018): 88

Endah Tresyani, Kartika Nurlita D.A., Yunita Kusworoningtyas, ”Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta”. Jurnal Verstek Vol. 2 No. 2 (2014) : 157

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Lamintang. Hukum Penintensier Indonesia. (Bandung: Armico,1984)

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang

Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Edisi II. (Jakarta :Sinar Grafika,2000) Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta,2008)

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2005), 3

Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 80/Pid.B/2021/PN.Skt

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2007) Roeslan Saleh, Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana. (Jakarta: Aksara Baru, 1981)

Suzeth Agustien Simbolon, “Kajian Yuridis terhadap Kedudukan Rekam Medis Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana Malpraktek oleh Dokter”. Lex Crimen Vol. IV/No. 6 (2020): 153. Tiovany A. Kawengian, “Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti dalam Proses

Pidana Menurut KUHAP”. Lex Privatum,Vol. IV (2016): 30.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Refbacks

  • There are currently no refbacks.