TELAAH KONSEP KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI REKONSTRUKSI HUKUM (STUDI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO)

Akbar Priagung, Kristiyadi Kristiyadi

Abstract

Abstrak: Artikel ini menganalisis dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana rekonstruksi hukum dalam konsep keadilan restoratif berdasarkan Perja 15/2020 dalam perkara penganiayaan di Kejaksaan Negeri Purworejo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep keadilan restoratif dalam rekonstruksi hukum di dalam Perja 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu data yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan restoratif di dalam Perja 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan merupakan rekonstruksi hukum atau pembaharuan hukum dari yang semula retributif atau pembalasan menjadi restoratif atau mendamaikan, yang mana terbatas pada kasus-kasus tertentu. Dan implementasi terkait keadilan restoratif terhadap perkara penganiayaan ringan yang ditangani Kejaksaan Negeri Purworejo berdasarkan Perja 15/2020 yaitu dengan dihentikannya proses penuntutan oleh penuntut umum setelah ada perdamaian antara tersangka dan korban, juga tersangka telah membayar ganti rugi terhadap korban.

Kata Kunci: Rekonstruksi Hukum, Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan

Full Text:

PDF

References

Buku B.N. Marbun, Kamus Politik, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakakan kedua, Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2010 Djoko Prakoso dan I Ketut Mustika, Mengenal Lembaga Kejaksaan di Indonesia, Jakarta: PT Bina Aksara, 1987 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014 Jurnal Aulia Ramadhani, Edy Herdyanto, ”Kajian Kesesuaian Tata Cara Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice (Studi Surat Penghentian Penuntutan Nomor: PRINT-507/L.2.34/Eoh.2/03/2021)”, Jurnal Verstek 10, no. 1 (2022): 10-16, https://doi.org/10.20961/jv.v10i1.63928 Donald H. Hermann, “Restorative Justice and Retributive Justice: An Opportunity for Cooperation or an Occasion for Conflict in the Search for Justice”, Seattle J. Soc. Jus. 16, no. 1 (2017): 71-103 https://digitalcommons.law.seattleu.edu/sjsj/vol16/iss1/11 Hanafi Arief, Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal Al’Adl, X, no. 2 (2018): 173-190, http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362 Kristanto, Andri. “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Lex Renaissance 7, no. 1 (2022): 180-93. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art14. M. Indra Rivai Harahap, Wahyu Ramadhani. “Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Faktor Kriminogen terhadap Pengulangan Tindak Pidana oleh Warga Binaan”. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3, no. 1 (2022): 28-34, https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12728 Sidabutar, R., & Suhatrizal, S. “Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No.2/pid.sus/2014PN.Mdn”. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5, no. 1, (2019): 22–31, https://doi.org/10.31289/jiph.v5i1.1976 Sudirman, K., & Sulhin, I. “MECHANISM TO OVERCOME STIGMA IN PUBLIC CLIENTS - A CASE STUDY OF DRUG CLIENTS AT CLASS I PRIVATE VOCATIONAL SCHOOL, JAKARTA SELATAN”. Journal of Correctional Issues, 2, no. 2, (2019): 57-78, https://doi.org/10.52472/jci.v2i2.24 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.