PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN PADA KASUS TINDAK PIDANA ANAK DI KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA

Wulandari Putri Hutami, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Artikel ini dibuat bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta problematika pelaksanaan putusan pengadilan dalam mengeksekusi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan dan wawancara hanya sebagai pelengkap yang merupakan bahan nonhukum dalam bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang bersifat deduktif atau deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Surakarta telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 huurf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta selaku eksekutor pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta mendapati sejumlah problematika pada pelaksanaan eksekusi pidana penjara dan pidana pelatihan kerja yang mana terjadi penolakan pada Lembaga bimbingan Karir yang telah diputusan oleh hakim. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Anak ditempatkan di Rutan Kelas 1 Kota Surakarta dan di tempatkan di YPAN Bhina Putera Kota Surakarta.

Full Text:

PDF

References

Buku Arief, Barda Manawi, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradila Pidana Terpadu, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2006. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.2014. Wadog, Maulana Hasan. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta. PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2000. Mulyadi, Lilik, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis Dan Prakter Pradilan, Bandung: Mandar Maju, 2007. Wahyudi, Setya, 2011, Iplementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, Cetakan Pertama. Qalmi, Ali. “Keluarga dan Anak Bermasalah”, Bogor: Cahaya.2002. Jurnal Deskananda, Friza.“ Peran Penyidik Kepolisian Dalam Menangani tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. 1 No. 1 (2019):4 http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/1966 Dewayani, Carolina Rizki Dewayani, “Upaya Pembuktian Dkwaan Kumulatif Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Melarikan Anak Gadis dan Melakukan Persetubuhan”. Jurnal Verstek, Vol. 8 No.1 (2020): 48, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/39608/26039. 10.20961/jv.v8i1.39608 Fahrani, Alisya, Widodo T. Novianto. “Kajian Kriminologi Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oleh Anak” Jurnal Verstek 5. No. 2 (2016): 151 https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/47771/29721. https://doi.org/10.20961/recidive.v8i1.40620 Farhan, Muhammad Aulia, Beniharmoni Harefa, “Kualitas Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Oleh Anak”, Jurnal Justitia 9. No.1 (2022): 40, http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.38-52 Mardiana, Devi, oci senjaya. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Berdasarkan Sitem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 9 No. 2, (2021): 303-304, https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i02.p10 Nadhiroh, Siti, Subekti, “Pidana Pelatihan kerja Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Persetubuhan (Studi PUtusan Nomor 13/PID.SUS Anak.2020/PN Mre)”. Jurnal Verstek 10 No. 3 (2021):215, https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/58963/34428. https://doi.org/10.20961/recidive.v10i3.58963 Putri, Kartika Asamanda, “Penilaian Pembuktian dan Pertimangan Hakim Memutuskan Pidana Pembinaan Terhadap Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana ANAK (Studi Putusan Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Byl)”. Jurnal Verstek 4. No.3 (2016): 90 https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38767/25648. https://doi.org/10.20961/jv.v4i3.38767 Prasetyo, Subekti, “Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Anak yang melakukan tindak pidana Persetubuhan Dalam Putusan Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2019/PN/PTS, Jurnal Verstek 9. No. 1 (2020): 30, https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/47389/29623. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i1.47389 Rahmatyar, Ana, Joko Setyono.“Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kesusilaan Terhadap Anak”. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, Vol.29 No. 1. (2020):91-101. https://doi.org/10.33369/jsh.29.2.%25p Rifqi, M. Asadur, Subekti. “Penyeleaian Perkara Anak Dalam Bentuk Recidive (Studi Perbandinan antara Indonesia dengan Filipina)”. Jurnal Verstek 10. No.3 (2021): 179 https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/58955/34424. https://doi.org/10.20961/recidive.v10i3.58955 Putusan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2021/PN.Skt Undang-Undang Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.