DOMINUS LITIS DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Surakarta)

Georgia Monica Candra Apriliana

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan penuntut umum melakukan penghentian penuntutan terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Surakarta serta pertimbangan penuntut umum sebagai fasilitator perdamaian dengan menggunakan asas dominus litis sebagai asas penuntut umum dalam bertindak atas kasus yang ditangani serta dilandasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan penghentian penuntutan oleh penuntut umum atas tindak pidana penganiayaan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: B-1349/M.3.11/Eoh.2/06/2022 telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga sah dan meyakinkan penghentian penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum telah tepat dilakukan secara keadilan restoratif berdasarkan syarat-syarat yang telah terpenuhi.
Kata kunci: Keadilan restoratif; penghentian penuntutan; tindak pidana penganiayaan

Full Text:

PDF

References

Buku:

- Djoko Prakoso, I Ketut Murtika. Mengenal Lembaga Kejaksaan di Indonesia. Jakarta: PT Bina Aksara, 1987.

- Hadisuprapto, Paulus. Peradilan Restoratif : Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang. Semarang : Fakultas Hukum Undip, 2016.

- Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Rev.ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

- Packer, Hebert Leslie. The Limits of The Criminal Sanction. New York: Oxford University Press, 1968.

- Tridiatno, Yoachim Agus. Keadilan Restoratif. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya, 2015.

Jurnal:

- Femmy Silaswaty Faried, Hadi Mahmud, Suparwi. “Mainstreaming Restorative Justice in Termination of Prosecution in Indonesia”. Journal of Human Rights, Culture, and Legal System Vol.2(1) (2022) : 66-77, https://doi.org/10.53955/jhcls.v2i1.31

- Gunawan Hasibuan, Rodiyah Nurratih. “Restorative Justice Sebagai Penegakan Hukum Pidana Modern dan Berkeadilan”. Collegium Studiosum Journal Vol.5(1) (2022): 25-30, https://doi.org/10.56301/csj.v5i1.495

- Masahiro Suzuki, Xiaoyu Yuan. “How Does Restorative Justice Work : A Qualitative Metasynthesis”. Criminal Justice and Behavior Vol.48(10) (2021): 1347-1365, https://doi.org/10.1177/0093854821994622

- Meliala, Nefa Claudia. “Pendekatan Keadilan Restoratif: Upaya Melibatkan Partisipasi Korban dan Pelaku Secara Langsung dalam Penyelesaian Perkara Pidana”. Journal Unpar Vol 1(1) (2015): 115-135, https://doi.org/10.25123/vej.v1i1.1419

- Perbawa, Gede Putera. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis Dalam Perspektif Profesionalisme Jaksa Penuntut Umum”. Arena Hukum 7(3) (2016): 325-342, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.2

- Riyanto, Tiar Adi. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia”. Lex Renaissan 3(6) (2021): 481-492, https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art4

- Roy Rovalino Herudiansyah, Pujiyono, Nur Rochaeti. “The Conception of Restorative Justice in Actualization of the Indonesian Criminal Justice System”. Budapest International Research and Critics Institute Journal (BIRCI-Journal) Vol.5(2) (2022) : 26040-26046, https://doi.org/10.33258/birci.v5i3.6649

- Sihombing, Dedy Chandra, et al. “Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif”. LOCUS: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. 2(1) (2022): 281-293), https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/42

- Syahrin, Muhammad Alvi. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (The Implementation of Restorative Justice Principles in Integrated Criminal Justice System)”. Majalah Hukum Nasional 1 (2018): 97-114. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.114

- Yusni, Muhammad. “The Problematics of The Implementation of the Dominus Litis Principles in the Perspective of the Jurisdiction”. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI- Journal) Vol 3(4) (2020): 2986-2993, https://doi.org/10.33258/birci.v3i4.1321

Peraturan Perundang-Undangan:

- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: B-1349/M.311/Eoh.2/06/2022

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.