KESESUAIAN PENERAPAN PUTUSAN BEBAS PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DENGAN DASAR PEMBELAAN TERPAKSA MENURUT KUHAP

Edwina Prabamawarni, Bambang Santoso

Abstract

This article analyzes the criminal procedural law related to the application of acquittals in violent crimes on the basis of forced defense in the provisions of the KUHAP. The Panel of Judges set an acquittal in this case because the Panel of Judges was not sure of the crime committed by the defendant. The purpose of this article is to prove whether the decision of the Pati District Court Number 173/Pid.B/2019/Pn Pti is in accordance with the Criminal Procedure Code. The research method used is
doctrinal or normative legal research. This research is prescriptive and applied. The method of collecting legal materials is by means of literature study and the legal materials used are primary and secondary legal materials. Based on the results of the research and discussion to answer the problem, it can be concluded that the Panel of Judges in establishing an acquittal in the case of the crime of violence against people in the decision of the Pati District Court Number 173/Pid.B/2019/PN Pti complies with the provisions of Article 183 of the KUHAP because the terms of the decision must fulfill the conviction of the judge as stated in the article.

Keywords : Free Verdict; Violent Crime; KUHAP

Full Text:

PDF

References

Dumgair, Winlly. “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui

Batas (Noodweer Axces) Sebagai Alasan Penghapus Pidana”. Jurnal Lex Crimen. 5 no. 5 (2016) : 62

Farhan Willy Grimaldi. “Putusan Bebas Judex Facti Akibat Mengabaikan Alat Bukti Petunjuk Karena Terdakwa Mencabut Keterangan Dalam Bap Penyidik Tanpa Alasan Yang Relevan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 997 K/PID/2016)”. Jurnal Verstek 7 no. 3 (2019) : 260

Guntur Brahmano Hilmawan. “Argumentasi Penuntut Umum Menyatakan Putusan Bebas Judex Facti Sebagai Kesalahan Dan Dijadikan Alasan Permohonan Kasasi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479 K/Pid.Sus/2016)”. Jurnal Verstek 8 no. 1 (2019) : 34

I Putu Bagus Eko Hadhi Santosa. “Aspek Hukum Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Studi Kasus No. Reg. Perkara: Pdm - 50 /Giany/08/2017). Jurnal Analogi Hukum 1 no. 1 (2019) : 88-92

I Wayan Jimmy Artana. “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Putusan Nomor: 9/PID.SUS ANAK/2017/PN.AMP)”. Jurnal Analogi Hukum 1 no. 2 (2020) : 58

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lilik Mulyadi. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana (Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya ). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007

Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 1989

Nurhafifah & Rahmiati. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 27.66 (2015) : 350. Perkara Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Ketentuan Kuhap (Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sustpk/2018/Pn Mdn)”. Jurnal Verstek 10 no. 1 (2022) : 56-57

Putusan Bebas KUHAP Website https://jateng.bps.go.id/indicator/34/102/1/jumlah-tindak-pidana-yang-dilaporkan-menurut- kepolisian-resort-di-provinsi-jawa-tengah.html diakses pada tanggal 20 Agustus 2022.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 114/PUU-X/2012 tentang Uji Materi Aturan

Rusli Muhammad. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006

Syahid Prakoso. “Kesesuaian Penggunaan Dakwaan Subsidair Oleh Penuntut Umum Dalam

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 31 Desember 1981. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Refbacks

  • There are currently no refbacks.