Konstruksi Dakwaan Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Pencatatan Palsu Dalam Pembukuan, Dokumen Dan Rekening Nasabah Bank Syariah (Studi Putusan Nomor : 89/PID.B/2020/PN.Slk)

Agnes Thalia Sahwa Ratnadilla

Abstract

Abstrak: Artikel ini menganalisis mengenai konstruksi dakwaan penuntut umum terhadap tindak pidana pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen dan rekening nasabah bank syariah di Pengadilan Negeri Solok. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dakwaan apakah yang tepat diterapkan dalam perkara tindak pidana pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen dan rekening nasabah bank syariah studi Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor89/PID.B/2020/PN.Slk. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus (case study). Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang penulis gunakan yaitu teknis analisis deduksi silogisme.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa punutut umum menggunakan dakwaan berbentuk alternatif dalam perkara tindak pidana  tindak pidana pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen dan rekening nasabah bank syariah karena untuk membuktikan salah satu dari perbuatan mana dari ketentuaan pidana yang didakwakan akan terbukti nantinya di Pengadilan, hal tersebut Untuk menghindari pelaku terlepas atau terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana (crime liability) dikarenakan    keragu-raguan dari Penuntut Umum tentang ketentuan pidana mana yang akan ditetapkan oleh hakim atas perbuatan yang menurut pertimbangannya telah nyata bukti.

Kata kunci: Dakwaan Alternatif; Pencatata Palsu; Perbankan Syariah

Abstract: This article analyzes the construction of the public prosecutor's indictment for the criminal act of false registration in books, documents and accounts of Islamic bank customers at the Solok District Court. This legal research aims to find out what form of indictment is appropriate to apply in cases of criminal acts of false registration in books, documents and accounts of Islamic bank customers in the study of Solok District Court Decision Number 89/PID.B/2020/PN.Slk. This type of legal research is normative legal research which is prescriptive and applied. The research approach that the author uses in this study is a case study. The types and sources of legal materials in this study are in the form of primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials in this research is a literature study or document study. The analysis technique that the author uses is the syllogism deduction analysis technique. The results obtained from this study are that public prosecutors use alternative forms of indictment in cases of criminal acts of fraudulent recording in books, documents and accounts of Islamic bank customers because to prove one of which actions of the criminal provisions that were charged will be proven later in court, this is to prevent the perpetrator from being released or free from criminal liability (crime liability) due to doubts from the Public Prosecutor about which criminal provisions will be determined by the judge for actions which according to his considerations have been real proof.

Keywords: Alternative Charges; Fake Registrar; Syariah banking

Full Text:

PDF

References

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP:Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

M. Husein, Harun dan Hamrat Hamid. Surat Dakwaan Tekhnik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya. Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1994.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group,2014.

Pramadya, Yan. Kamus Hukum (Edisi Lengkap). Semarang: CV Aneka, 1977. Salam ,Moch. Faisal. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju ,2001.

Simorangkir,J.C.T. Kamus Hukum. (Jakarta: Aksara Baru, 1983.Soeroso, R. Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan. Jakarta: Pen. Sinar Grafika, 1993.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Refbacks

  • There are currently no refbacks.