Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Pembantuan Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 41/Pid.B/2021/Pn Bil)

Zindi Anggreini

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam

menjatuhkan pidana pada kasus bantuan pembunuhan berencana berdasarkan Putusan Nomor 41/Pid.B/2021/PN Bil. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penulis menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum untuk studi literatur. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Metode analisis bahan hukum dengan menggunakan metode silogistik adalah deduktif. Kasus yang dikaji dalam Putusan Nomor 41/Pid.B/2021/PN Bil adalah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Moch Muslik als Codet terhadap korban Arif Krisyanto. Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut, JPU dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa telah didasarkan pada pertimbangan hukum hakim yuridis dan non yuridis. Majelis hakim memutus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dimana alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan dan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kata kunci: Keputusan; Bantuan dalam Pembunuhan yang Direncanakan.

Abstract: This study aims to find out how the judge's legal considerations are based in imposing a criminal on a premeditated murder assistance case based on Decision Number 41/Pid.B/2021/PN Bil. This research is a type of normative legal research that is prescriptive and applied. The author uses the technique of collecting legal materials to study literature. The research approach used is a case study. The legal materials used are primary and secondary legal materials. The method of analyzing legal materials using the syllogistic method is deductive. The case studied in Decision Number 41/Pid.B/2021/PN Bil is a case of premeditated murder assistance carried out by the defendant Moch Muslik als Codet against the victim Arif Krisyanto. As a result of the actions carried out by the defendant, the public prosecutor was charged with Article 340 of the Criminal Code in conjunction with Article 56 paragraph (1) of the Criminal Code. The results of the study indicate that the Panel of Judges in making a decision against the defendant has been based on legal considerations of juridical and non-juridical judges. The panel of judges rendered their decision based on the facts revealed in the trial where the evidence presented by the public prosecutor was witness statements, letters, and statements from the defendant. Based on the evidence, the judge obtained a conviction and stated that the defendant was legally and convincingly guilty of committing the crime of premeditated murder.

Keywords: Decisions; Assistance in Premeditated Murder.

Full Text:

PDF

References

Amirullah, T., Nurjaya, I.N., and Sugiri, B. “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Pembunuhan Berencana dengan Motif Persembahan Upacara Adat oleh Suku Noaulu Maluku Tengah (Studi Terhadap Putusan Nomor 87/Pid.B/2005/PN.Msh dan Putusan Nomor 25/PID/2006/PT. MAL)”. Tesis Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang (2014): 6, http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/695.

Hafid, A. “Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 KUHP”. Jurnal Lex Crimen Vol IV/ No.4/Juni (2015): 86, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/8932/8473.

Hikmawati, P. “Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif”. Jurnal Negara Hukum: Vol. 7, No. 1, Juni (2016): 71-88, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/923.

Karisa, I. A. “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencabulan oleh Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid.Sus.Anak/2014.PN.Kln)”. Jurnal Verstek Vol. 8 No. 1 Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret (2020): 157-167,

https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/39623.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021. Pieter, S., and Silambi, E. D. “Pembuktian dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Jurnal Restorative Justice, 3 (1) (2019): 75-91,

https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/hukum/article/view/1940.

Rahmawati, D., Siregig, I. K., and Zainudin. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Widya Yuridika: Jurnal Hukum Volume 4/Nomor 1/Juni (2021): 208, http://publishing-widyagama.ac.id/ejournalv2/index.php/yuridika/article/view/2201. Subdirektorat Statistik Politik dan Keamanan. “Statistik Kriminal 2021”. accessed February 5,

https://www.bps.go.id/publication/2021/12/15/8d1bc84d2055e99feed39986/sta tistik-kriminal-2021.html.

Yakin, N. “Tujuan Pemidanaan dan Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap

Pengguna Sekaligus Pengedar Narkotika”. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology Vol.1. No.1

Maret (2020): 20-32,

https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/9103.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.