Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Pidana dalam Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 39/Pid.B/2019/PN.Byl dan putusan nomor 181/Pid.B/2020/PN.Skh yang menimbulkan disparitas pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana. pembunuhan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya disparitas pidana tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang perskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan studi literatur. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dalam menganalisis pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kedua putusan tersebut terdapat disparitas pidana dalam pertimbangan putusan hakim terhadap kedua pelaku yang sama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana adalah faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan, latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, tujuan pemidanaan, dan sikap terdakwa di persidangan.
Kata kunci: Disparitas kriminal; Pembunuhan berencana; Pertimbangan putusan hakim
Abstract: This research is aimed o determine the basic of the judge’s legal considerations in the verdict number 39/Pid.B/2019/PN.Byl and verdict number 181/Pid.B/2020/PN.Skh that cause criminal disparities against perpetrators of premeditated murder, as well as the factors that influence the occurrence of these criminal disparities. This research is a perscriptive and applied normative legal research. The approach of this research is using case approach. Sources of legal materials used are the primary and secondary legal materials using literature studies. The legal materials analysis technique in this research uses syllogism method in analyzing the deductive mindset. The result of this research shows that in these two decisions there is a criminal disparity in the consideration of the judge’s decision against the two perpetrators who both committed the crime of premeditated murder. The factors that cause the criminal disparity are aggravating and allevating factors, the background of the defendant’s actions, the consequences of the defendant’s actions, the purpose of punishment, and the defendant’s attitude at court.
Keywords: criminal disparity; premeditated murder; considerations of judges’s decision
Full Text:
PDFReferences
Bambang Waluyo. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika. Chaterine Juliani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Disparitas Pemidanaan Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Perkara Nomor 742/Pid.B/2016/PN.Pbr Dengan Putusan Nomor 323/Pid.B/2016/PT.Pbr).” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 6.No.3. (2017)
Muladi dan Barda Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung : PT.Alumni. (2005)
Nimerodi Gulo dan Ade Kurniawan Muharram. “Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana.” MasalahMasalah
Hukum.Vol. 44. No. 3. (2018)
Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum.” Jakarta: Kencana (2014).
Rizki Atswari Bhakti, Nyoman Serikat PJ, Pujiyono. “Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Semarang Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan”. Diponegoro Law Journal. Vol. 6. No. 4. (2017)
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Alumni. (1981)
Wahyu Sari Asih. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt).” Jurnal Verstek. Vol. 6. No.2. (2021)
Refbacks
- There are currently no refbacks.