Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 97/PK/PID.SUS/2019)

Melza Debbyana Barnas

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji persoalan kelayakan putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam tindak pidana korupsi dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme deduktif yaitu penarikan kesimpulan berdasarkan pengajuan premis mayor yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. dikaitkan dengan premis minor yaitu fakta hukum terkait alat bukti dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim terhadap sanksi pidana dalam tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata kunci: pertimbangan hakim; putusan pidana; tindak pidana korupsi

Abstract: This study aims to describe and examine the issue of appropriateness of judges' judgment in imposing criminal sanctions in the crime of corruption with Article 11 of the Law Number 20 of 2001 on Amendments to Law Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption. The research method used is prescriptive and applied normative legal research. Types of legal materials include primary and secondary legal materials. The legal material collection technique used is literature study, furthermore the technical analysis used is the deductive syllogism method, namely drawing conclusions based on the major premise submission namely Article 11 of the Law Number 20 of 2001 on Amendments to Law Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption. is associated with a minor premise, namely legal facts related to the evidence and consideration of judges in Decision Number 97 PK/Pid.Sus/2019. The results of the study showed that the judge's judgment of criminal sanctions in the crime of corruption was in accordance with the provisions of Article 11 of the Law Number 20 of 2001 on Amendments to Law Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption.
Keywords: judge's consideration; criminal verdict; a criminal act of corruption

Full Text:

PDF

References

Asih, Wahyu Sari. "Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan

Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 166/Pid. Sus/2016/Pn. Pwt)." Verstek 9, No.2.

Asnawi. “teori maslahat dan relevansinya dengan perundang-undangan pidana khusus di

indonesia”. Badan LITBANG dan Diklat Kemenag RI (2010).

Badjuri, Achmad. "Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti

korupsi di indonesia." Jurnal Bisnis dan Ekonomi 18.1 (2011).

Barda Nawawi Arief. 2010. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan

Pidana Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing, Hlm 11.

Hendry Campbell Black, Black’s Law Dictionary (St. Paul. Minn: West Publishing Co., 11th Reprint, 1997) Hal. 345.

Mukti, Arto. "Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V." Pustaka Belajar, Yogyakarta (2004).

Peter Mahmud Marzuki. “Penelitian Hukum.” Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Hlm 181 (2014).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 97/PK/PID.SUS/2019.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.