Kajian Mengenai Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 446/Pid.B/2020/PN.Smg)

Muhammad Alvian Hakim

Abstract

Abstrak: Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan PN Semarang Nomor 446/Pid.B/2020/PNSmg tentang pembebasan karena tidak terbukti adanya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut, dengan ketentuan hukum Pasal 191 ayat (1) Hukum Acara. Hukum Pidana dan Pasal 351 KUHP. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif atau kasus terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi sumber hukum primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum dalam menganalisis keputusan menggunakan teknik penelitian kepustakaan dan metode penelitian menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 191 ayat 1 KUHAP karena pemeriksaan di sidang pengadilan tidak menunjukkan bukti kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, hakim memutus dengan pembebasan. Adapun perbuatan Terdakwa, berdasarkan pertimbangan hakim, hakim tidak menemukan faktor kesengajaan dalam kejadian tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum dalam Pasal 351 KUHP.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Keputusan Bebas; Kejahatan Penganiayaan

Abstract: This legal research aims to analyze the judge's considerations in the Semarang District Court's decision Number 446/Pid.B/2020/PNSmg regarding the release because it is not proven that there was an element of intent in the case, with the legal provisions of Article 191 paragraph (1) of the Procedural Law. Criminal Law and Article 351 of the Criminal Code. This type of research uses a normative legal research method with a prescriptive or applied case approach. The types of legal materials used include primary and secondary legal sources, while the techniques for collecting legal materials in analyzing decisions use library research techniques and research methods using the deductive syllogism method. The results of the research and discussion showed that the judge's considerations were in accordance with the legal provisions of Article 191 paragraph 1 of the Criminal Procedure Code because the examination at the court trial did not show evidence of wrongdoing by the defendant, the judge decided with acquittal. As for the Defendant's actions, based on the judge's consideration, the judge did not find a deliberate factor in the incident so that it did not meet the legal provisions in Article 351 of the Criminal Code.

Keywords: Judge's Consideration; Free Decision; Crime of Persecution

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana, cet.ke-12. Jakarta : Sinar Grafika, 2017.

Andi Sofyan dan Abd Asis. Hukum Acara Pidana. Jakarta : Kencana, 2014.

Fachrul Rozi. Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana.

Jurnal Yuridis Unaja. Vol.1. No.2, (2018).

Imron Rizkyarno. Argumentasi Alasan Kasasi Penuntut Umum Karena Hakim Mengabaikan

Fakta-Fakta Persidangan Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara

Penganiayaan Yang Mengakibatkan Mati (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 249

K/Pid/2017). Jurnal Verstek Vol.8, No. 2 (2020).

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Group, 2013.

Ronaldo Ipakit. Urgensi Pembuktian Alat Bukti dalam Praktek Peradilan Pidana. Jurnal Lex

Crimen. Vol.IV No.2, (2015).

Triwijaya Putra. “Analisis Yuridis Putusan Hakim Penjatuhan Pidana dikaitkan Masa Penahanan

Terhadap Pelaku Anak (Putusan Nomor :36/Pid.B/2013/Pn.Jr)”. Skripsi. Universitas

Jember, 2015.

Wicipto Setiadi. Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum. Jurnal

Recht Viding. Vol.1. No.1, (2012).

Pemerintah Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 446/Pid.B/2020/PNSmg. (2020)

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemerintah Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP). (1946)

Pemerintah Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Acara Pidana." Sinar Grafika. jakarta (1981).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.