Kajian Atas Peranan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencurian

Ryan Priyambodo

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan saksi mahkota dalam tindak pidana pencurian pada putusan nomor 205/Pid.B/2019/PN.Cbd. Selain itu juga untuk mengetahui peranan saksi mahkota apabila ditinjau dari asas non self incrimination. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi pustaka/dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Peranan saksi mahkota dalam tindak pidana pencurian pada Putusan Nomor 205/Pid.B/2019/PN.Cbd adalah memenuhi standar batas minimal pembuktian dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga terganjal pasal 193 KUHAP yang mengatur minimal dua (2) alat bukti yang sah. Peranan saksi mahkota sebagai memenuhi standar batas minimal pembuktian telah melanggar asas non self incrimination sebab ada kalimat pengakuan bersalah oleh saksi mahkota dalam keterangannya.

Kata kunci: Asas non self incrimination; Pencurian; Saksi Mahkota,


Abstract: This study aims to determine the role of the crown witness in the crime of theft in decision number 205/Pid.B/2019/PN.Cbd. In addition, it is also to know the role of the crown witness when viewed from the non-self-incrimination principle. The method used in this research is normative legal research which is perspective and applied. The approach that the author uses in this study is a case approach. The types and sources of legal materials used are primary and secondary legal materials by means of literature/document studies. The technique of analyzing legal materials uses the syllogism method using a deductive mindset. Based on the results of the study, it shows that the role of the crown witness in the crime of theft in Decision Number 205/Pid.B/2019/PN.Cbd is to meet the minimum standard of proof because the Public Prosecutor does not have sufficient evidence so that it is hampered by Article 193 of the Criminal Procedure Code which regulates the minimum two (2) valid evidence. The role of the crown witness as meeting the minimum standard of proof has violated the principle of non self-incrimination because there is a sentence of guilt confession by the crown witness in his statement.

Keywords: The principle of non-self-incrimination; Theft; crown witness.

Full Text:

PDF

References

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.

Prasetyo, Andreas Adhi. "Kajian Yuridis Pembuktian Berdasarkan Keterangan Saksi Mahkota

Dalam Perkara Penadahan." Verstek 6.1 (2015).

Adji, Indriyanto Seno. “Korupsi dan Penegakan Hukum”. Jakarta: Diadit Media. (2009)

Nurhafifah, Nurhafifah, and Rahmiati Rahmiati. "Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana

Terkait Hal yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan." Kanun Jurnal Ilmu Hukum

2 (2015): 341-362.

Suari, Ni Made Elly Pradnya, I. Made Minggu Widyantara, and Ni Made Sukaryati Karma.

"Kedudukan Dan Perlindungan Saksi Mahkota Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan

Kekerasan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Denpasar)." Jurnal Interpretasi Hukum 1.1

(2020): 210-215.

Anggasakti, Toddy, and Amanda Pati Kawa. "Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian

Perkara Pembunuhan Berencana Berdasar Asas Praduga Tidak Bersalah (Persumption Of

Innocence)." Verstek 4.2 (2016).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.