Kesesuaian Pembuktian Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Pasal 184 KUHAP. Studi Putusan Nomor : 520/Pid.B/2020/Pn.Mtr

Yola Septian

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian pembuktian penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian penuntut umum pengadilan negeri dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, serta keterangan terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 520/Pid.B/2020/PN Mtr telah sesuai berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Dakwaan yang dijatuhkan dengan pembuktian oleh Penuntut Umum harus memiliki hubungan keterkaitan sehingga mendapatkan keadilan bagi masing-masing pihak.

Kata Kunci: Alat Bukti; Pembuktian; Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.


Abstract: This study aims to examine legal issues regarding the suitability of the public prosecutor's evidence in premeditated murder cases based on the provisions of Article 184 of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research which is prescriptive and applied. The sources of legal materials used are primary and secondary legal materials, by means of literature/document studies, legal materials analysis techniques using the syllogism method and interpretation using deductive thinking patterns. Based on the results of the study, it shows that the evidence of the district court public prosecutor by presenting evidence in the form of witness statements, letters, and the defendant's statement in the Mataram District Court Decision Number 520/Pid.B/2020/PN Mtr is in accordance with Article 184 of the Criminal Procedure Code. The indictment handed down with evidence by the Public Prosecutor must have a relationship so that it gets justice for each party.

Keywords: Evidence; Evidence; Cases of Premeditated Murder.


Full Text:

PDF

References

Ante, Susanti. "Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana." Lex Crimen 2, no. 2

(2013).

Darwan, Prinst. "Hukum acara pidana dalam praktik." Penerbit Djambatan. Jakarta (1998).

Farid, Andi Zainal Abidin. "Hukum Pidana I, cetakan kedua." Jakarta: Sinar Grafika (2007).

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika, 2017.

Kelsen, Hans. "Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (General Theory of Law and State)

diterjemahkan oleh raisul Muttaqien." Cet. Pertama. Bandung: Penerbit Nusamedia &

Penerbit Nuansa (2006).

Liwe, Immanuel Christophel. "Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara

Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan." Lex Crimen 3, no. 1 (2014).

Nugroho, Bastianto. "Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut

KUHAP." Yuridika 32, no. 1 (2017): 17-36.

Pillo, A. "Pembuktian dan Daluarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda."

(1978).

Pratama, Rheza Yoga. "Pembuktian Dakwaan Berbentuk Alternatif Penuntut Umum Berdasarkan

Keterangan Saksi Dan Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi

Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 102/Pid. B/2015/PN. Krg)." Verstek 8,

no. 1.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemerintah Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP). (1946)

Pemerintah Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Acara Pidana." Sinar Grafika. jakarta (1981).

Pemerintah Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 520/Pid.B/2020/PN.Mtr.

(2020)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.